Gilir 1 Wanita, 4 Pemuda Diringkus Unit PPA Satreskrim Tuba

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe yang ada di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, lalu MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (03/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, kemudian hari Selasa (04/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SRĀ  ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga:  Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari T (63), yang merupakan bapak kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu (01/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

“Hari Jum’at (31/05/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.

“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polres Tuba

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Andre Roaiade: Dapur MBG segera Diaudit
DPR RI Janji akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa
DPR RI Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Jabar
HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:43 WIB

Andre Roaiade: Dapur MBG segera Diaudit

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:33 WIB

DPR RI Janji akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:31 WIB

DPR RI Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Jabar

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:08 WIB

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Andre Roaiade: Dapur MBG segera Diaudit

Minggu, 21 Jun 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

DPR RI Janji akan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:33 WIB

#indonesiaswasembada

DPR RI Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Jabar

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:31 WIB

#indonesiaswasembada

HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:08 WIB