Gilir 1 Wanita, 4 Pemuda Diringkus Unit PPA Satreskrim Tuba

Kamis, 6 Juni 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe yang ada di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, lalu MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (03/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, kemudian hari Selasa (04/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SRĀ  ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga:  Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari T (63), yang merupakan bapak kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu (01/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

“Hari Jum’at (31/05/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Doli Kurnia: Perguruan Tinggi Jangan Terjebak Langsung atau Tak Langsung
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.

“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polres Tuba

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba
Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap
Tingkatkan Kreatifitas Jajanan Pasar, Maidawati Samsudin Buka Lomba Penataan Kue Tradisional
ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025
JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah
Diguyur Hujan Deras Semalaman, Bandar Lampung di Kepung Banjir, Brimob Siagakan Team SAR
58 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemprov Lampung Bakal Ikuti OJPT di Brigif 4 Mar/BS Pesawaran
Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:17 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:11 WIB

Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:07 WIB

Tingkatkan Kreatifitas Jajanan Pasar, Maidawati Samsudin Buka Lomba Penataan Kue Tradisional

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:56 WIB

ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:28 WIB

JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:04 WIB

58 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemprov Lampung Bakal Ikuti OJPT di Brigif 4 Mar/BS Pesawaran

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00 WIB

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Berita Terbaru

Berita Utama

ASKI Lampung Utara Konsolidasi Susun Program Kerja 2025

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:56 WIB

Berita Utama

JMSI Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:28 WIB