Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Kota Metro

Kamis, 4 Mei 2023 | 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

METRO – Seorang pemuda asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga:  Diprotes Warga Akibat Jalan Rusak, Bupati Egi Apresiasi Positif

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada
HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara
Jajaran Kecamatan RJU Laksanakan Apel Serentak
Gubernur, Wagub dan Kapolda Lampung Helmy Luncurkan Samsat Digital Drive Thru
Banjir tak Menyurutkan Semangat Siswa Peringati Hari Kartini di RJU
Telat Gegara Sholat Jumat, Gaji Dipotong!? Usut Tuntas!
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:56 WIB

Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua

Rabu, 23 April 2025 - 17:55 WIB

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada

Rabu, 23 April 2025 - 11:41 WIB

HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara

Senin, 21 April 2025 - 15:55 WIB

Jajaran Kecamatan RJU Laksanakan Apel Serentak

Senin, 21 April 2025 - 14:51 WIB

Gubernur, Wagub dan Kapolda Lampung Helmy Luncurkan Samsat Digital Drive Thru

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mendikdasmen Resmikan Eibos di Natar Lamoung Selatan

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:00 WIB