Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Sambut Hangat Danpas Brimob I Sumatera Brigjen Pol. Anang Sumpena

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Baca Juga:  DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan.


Penulis : Desty


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Kominfotik

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Badge Unicorn Sebagai Dedikasi Skadron Udara 33
Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas
Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV
Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi
Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:56 WIB

Badge Unicorn Sebagai Dedikasi Skadron Udara 33

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:21 WIB

Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:05 WIB

Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:45 WIB

DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:38 WIB

Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Badge Unicorn Sebagai Dedikasi Skadron Udara 33

Minggu, 15 Jun 2025 - 05:56 WIB

#CovidSelesai

Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:21 WIB

#indonesiaswasembada

Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:05 WIB

#CovidSelesai

DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:45 WIB

#CovidSelesai

Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:38 WIB