Fraksi PKS Bersikukuh Untuk Hilangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Tegaskan Larangan LGBT

Selasa, 6 Desember 2022 | 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PKS DPR memberikan catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru yaitu: Pertama, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

“Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” ungkap Jazuli.

Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

Baca Juga:  Waka DPR Sari Yuliati Ucapkan Belasungkawa Prajurit TNI Gugur di Lebanon

“Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” kata Jazuli.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” tandasnya.

Baca Juga:  SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global

Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan. Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

“Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Jazuli. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan
Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara
Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023
Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat
Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku
Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Alpukat Siger Tembus Pasar Internasional
Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM
Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

#indonesiaswasembada

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB