Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net (Tangkapan layar YouTube)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net (Tangkapan layar YouTube)

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Penyelesaian Tunggakkan Iuran BPJS jadi Prioritas Pemprov Lampung

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China
Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah
Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari
DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran
Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos
Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan
Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:28 WIB

DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran

Berita Terbaru

Salak Indonesia Masuk Pasar China dan Terus Meningkat

#indonesiaswasembada

Ekspor Salak dan Durian Indonesia ke China

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:27 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan N

#indonesiaswasembada

Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:13 WIB

Seorang anak pengungsi Palestina di Gaza City. (Xin)

#indonesiaswasembada

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:18 WIB