Fadel Muhammad: Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN Sudah Benar

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadel Muhammad/Ist

Fadel Muhammad/Ist

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad menegaskan dalam rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR, Kelompok DPD dan diikuti Badan Pengkajian MPR tanggal 25 Juli 2022, telah disepakati menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan subtansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD juga sepakat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Panitia Ad Hoc MPR yang akan menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR untuk menyusun substansi PPHN dan mengkaji tentang bentuk hukum daripadi konvensi ketatanegaraan.

“Jadi apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan MPR, DPR dan DPD RI, sudah sesuai dengan hasil rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR.

Berdasarkan hasil rapat gabungan, seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang hadir dalam rapat gabungan tersebut secara aklamasi menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan subtansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

Dalam rapat gabungan tersebut juga disepakati menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI 1945. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan,” tegas Fadel kepada wartwawan di Jakarta, Kamis (18/8)).

Baca Juga:  Menanti 17 Ruas Jalan Perbaikan Lampung Utara

Seperti diketahui, Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022, itu dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual.

Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR. Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Fadel menerangkan sesuai original intent pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.” Penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas undang-undang.

Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang.

“Idealnya PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Karenanya, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Fadel.

Baca Juga:  Pembekalan Mahasiswa KKN Transformatif 2026, Rektor: Belajarlah dari Masyarakat

Fadel menambahkan dalam membuat Keputusan MPR harus dilakukan tiga tingkatan pembicaraan. Tingkat pertama, pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Kemudian tingkat kedua, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II. Inilah yang menjadi rancangan keputusan MPR. Dan, tingkat ketiga, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

“Awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Kita harapkan MPR RI periode ini bisa menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Fadel. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran
PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat
Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang
Peringati HUT ke 25, DPC Partai Demokrat Mesuji Lakukan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri 
World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing
M Husni: 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kerukunan Masyarakat Menguat
Meriahkan HUT RI KE-81, BPKAD Way Kanan, Gelar Berbagai Lomba Kekeluargaan 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:31 WIB

PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Peringati HUT ke 25, DPC Partai Demokrat Mesuji Lakukan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri 

Berita Terbaru

Donal Trump ngaku dirinya harus berganti pesawat di Turkiye. Karena sds ancaman [xin]

#indonesiaswasembada

Trump Instruksikan Hentikan Pembicaraan dengan Iran

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:26 WIB

PASUKAN Israel menyerbu Desa Umm al-Kheir di daerah Masafer Yatta, sebelah selatan Hebron, Tepi Barat, dalam sebuah acara yang diadakan untuk memprotes kekerasan pemukim Israel pada 28 Juli 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PBB Khawatir Penderitaan Warga Palestina di Tepi Barat

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:31 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan [lmp]

#indonesiaswasembada

Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:47 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:09 WIB