Fadel Muhammad: Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN Sudah Benar

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadel Muhammad/Ist

Fadel Muhammad/Ist

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad menegaskan dalam rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR, Kelompok DPD dan diikuti Badan Pengkajian MPR tanggal 25 Juli 2022, telah disepakati menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan subtansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD juga sepakat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Panitia Ad Hoc MPR yang akan menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR untuk menyusun substansi PPHN dan mengkaji tentang bentuk hukum daripadi konvensi ketatanegaraan.

“Jadi apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan MPR, DPR dan DPD RI, sudah sesuai dengan hasil rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR.

Berdasarkan hasil rapat gabungan, seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang hadir dalam rapat gabungan tersebut secara aklamasi menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan subtansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

Dalam rapat gabungan tersebut juga disepakati menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI 1945. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan,” tegas Fadel kepada wartwawan di Jakarta, Kamis (18/8)).

Baca Juga:  Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional

Seperti diketahui, Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022, itu dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual.

Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR. Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Fadel menerangkan sesuai original intent pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.” Penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas undang-undang.

Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang.

“Idealnya PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Karenanya, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Fadel.

Baca Juga:  Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Fadel menambahkan dalam membuat Keputusan MPR harus dilakukan tiga tingkatan pembicaraan. Tingkat pertama, pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Kemudian tingkat kedua, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II. Inilah yang menjadi rancangan keputusan MPR. Dan, tingkat ketiga, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

“Awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Kita harapkan MPR RI periode ini bisa menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Fadel. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 
Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak
Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru
Qatar Sebut Terus Jembatani Perbedaan AS-Iran

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:53 WIB

PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak

Berita Terbaru

Berita Utama

Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:16 WIB

Marindao Kurniawan

Berita Utama

Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:09 WIB

Berita Utama

Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:05 WIB

Berita Utama

Bupati Ayu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:59 WIB

Pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar Rutin Melakukan Pengecekan Pagar dan Rambu-Rambu sekitar Tol. Ini semua untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa tol Bakter [Rh]

Berita Utama

PT BTB Rutin Pastikan Rambu dan Marka Tetap Layak

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:53 WIB