Kemudian berdasarkan Aanmaning “tanding ulang” maka pertemuan “omong kosong” yang menjadi bias ke sana ke mari masih berlanjut dan terjadi pada hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022, yang juga masih dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang.
“Pada waktu dan kesempatan lain, kelak secara khusus akan kami ungkapkan tentang pembicaraan dan beberapa perilaku yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua PN. Memang demikiankah tata-cara dan agenda Aanmaning di PN di seluruh Indonesia di masa Republik Indonesia sudah beranjak tua ataukah saya yang sudah ketinggalan kereta memahami tentang hal itu. Apakah setiap kali ada penggantian Ketua PN, yang namanya Aanmaning wajib “tayang ulang” seperti yang dialami Klien kami di PN Tanjungkarang ?,” tanyanya heran.
Karenanya dia pun berdo’a semoga saja selama Yang Mulia Ketua MA sempat menjadi Ketua PN, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua MA RI, Yang Mulia cukup sekali ini mengetahui dan menemukan bukti tentang Aanmaning yang “tayang ulang” dalam waktu berselang 3 (tiga) tahun, berjeda 3 (tiga) tahun. Dimana, hal itu ada dan terjadi oleh karena seakan perbuatan itu dilakukan secara SENGAJA sambil menunggu Putusan Gugatan BANTAHAN (dari Termohon Eksekusi, dahulu Tergugat) menjadi inkracht, dan yang kemudian memang pada akhirnya menjadi inkracht untuk kedua kalinya.
“Untuk itu melalui surat ini, kami mohon dan berharap Yang Mulia Ketua MA berkenan memeriksa langsung Ketua PN Tanjungkarang serta berkenan kiranya memerintahkan bersangkutan dalam kesempatan pertama “melaksanakan” Eksekusi Pengosongan atas Objek-Objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum PN Tanjungkarang, yaitu 5 (lima) Objek/Bidang Tanah dan Bangunan, dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan delegasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan,” paparnya.
“Selain itu saya juga berharap Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman RI turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang (Timur Pradoko, S.H., M.H. dan Dadi Rachmadi, S.H., M.H.) dan Humasnya yang juga seorang Hakim yang terkesan selalu asal bunyi dan kerap menimbulkan keonaran tersebut, meski permohonan ini kami mohonkan dalam tembusan surat,” tandasnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya