Eksekusi Perkara Inkracht Terus Tertunda, PH Babay Chalimi Kembali Surati MA

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian berdasarkan Aanmaning “tanding ulang” maka pertemuan “omong kosong” yang menjadi bias ke sana ke mari masih berlanjut dan terjadi pada hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022, yang juga masih dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang.

“Pada waktu dan kesempatan lain, kelak secara khusus akan kami ungkapkan tentang pembicaraan dan beberapa perilaku yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua PN. Memang demikiankah tata-cara dan agenda Aanmaning di PN di seluruh Indonesia di masa Republik Indonesia sudah beranjak tua ataukah saya yang sudah ketinggalan kereta memahami tentang hal itu. Apakah setiap kali ada penggantian Ketua PN, yang namanya Aanmaning wajib “tayang ulang” seperti yang dialami Klien kami di PN Tanjungkarang ?,” tanyanya heran.

Karenanya dia pun berdo’a semoga saja selama Yang Mulia Ketua MA sempat menjadi Ketua PN, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua MA RI, Yang Mulia cukup sekali ini mengetahui dan menemukan bukti tentang Aanmaning yang “tayang ulang” dalam waktu berselang 3 (tiga) tahun, berjeda 3 (tiga) tahun. Dimana, hal itu ada dan terjadi oleh karena seakan perbuatan itu dilakukan secara SENGAJA sambil menunggu Putusan Gugatan BANTAHAN (dari Termohon Eksekusi, dahulu Tergugat) menjadi inkracht, dan yang kemudian memang pada akhirnya menjadi inkracht untuk kedua kalinya.

Baca Juga:  Membanggakan! Dosen UIN RIL Dapat Research Fellowship di Imam Bukhari International Scientific Research Center Uzbekistan

“Untuk itu melalui surat ini, kami mohon dan berharap Yang Mulia Ketua MA berkenan memeriksa langsung Ketua PN Tanjungkarang serta berkenan kiranya memerintahkan bersangkutan dalam kesempatan pertama “melaksanakan” Eksekusi Pengosongan atas Objek-Objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum PN Tanjungkarang, yaitu 5 (lima) Objek/Bidang Tanah dan Bangunan, dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan delegasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan,” paparnya.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Kelas Baru SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih? DAK Fisik 2024 vs Pungutan Dana Komite mak jelas?.

“Selain itu saya juga berharap Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman RI turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang (Timur Pradoko, S.H., M.H. dan Dadi Rachmadi, S.H., M.H.) dan Humasnya yang juga seorang Hakim yang terkesan selalu asal bunyi dan kerap menimbulkan keonaran tersebut, meski permohonan ini kami mohonkan dalam tembusan surat,” tandasnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB