Dugaan Cabul Kebabes TNBBS Dapat Perhatian Kementerian LHK

Sabtu, 30 November 2024 | 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIB Kapala Balai Besar (Kebabes) Taman Nasiona Bukit Barisan (TNBBS) Ismanto bak telur diujung tanduk. Selain Polda Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memberi atensi serius kasus pencabulan yang dilakukan Ismanto.

Dalam surat yang tersebar di kalangan media di Lampung, kementerian tegas menyatakan akan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, dijelaskan, Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan S selaku korban pencabulan.

Kementerian melalui inspektorat terkait mengapresiasi langkah berani Y dan S selaku korban yang mengadukan polah Ismanto.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan.

Hasil penelaahan oleh lnspektorat Jenderal menyatakan bahwa, aduan S terkait dugaan pelecehan soksual disertai dengan intimidasi berupa pemindahan wilayah kerja yang dilakukan oleh Sdr. lsmanto, S.Hut., M.P.memuat materi:

Baca Juga:  Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

1) Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 fahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.

2) Dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melanggar: a) Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

b) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan

c) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.64/Menlhldsetlenl Kum. 1 t7 1201 6 tentang Kode Etik Revolusi Mental ASN Lingkup Kementerian LHK pada lampiran butir 5 tentang Tanggung Jawab.

b. Kewenangan penanganan pengaduan tersebut adalah sebagai berikut:

‘l ) Penanganan dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2) Penanganan dalam hal dugaan pelanggaran kode etik ASN termasuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Pembangunan SDM Berbasis Akhlak

4. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, lnspektur Jenderal telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE agar melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan saudara berdasarkan ketentuan berlaku dan risiko berulangnya tindakan teradu.

5. Pengaduan Saudara menjadi atensi bagi kami sehingga lnspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan secara aktif dan intens terhadap proses penanganan pengaduan tersebut.

Terkait perkembangan kasus yang kini juga menjadi perhatian Menteri terkait, Ismanto lebih memilih diam dan tak memberikan komentar. Meski sudah dimintai tanggapannya. Bahkan, beberapa jam sebelum berita ini tayang, hp Ismanto sempat menerima pesan lintaslampung, namun dalam beberapa menit terakhir hp sang Kababes pun kembali off.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu
Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk
Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC
Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 
Klarifikasi PT BTB Terkait Kebakaran Disekitar KM 132
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak
WFP PBB Pangkas Bantuan untuk 500.000 Orang di Gaza
Ismanto, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 

Berita Terbaru

Berita Utama

Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:16 WIB

Berita Utama

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:41 WIB

Sekjen PBB dan Prabowo di Hambalang [Sekneg]

Berita Utama

Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:33 WIB