Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet Diamankan Polisi Blambangan Umpu

Senin, 3 April 2023 | 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (03/04).

Tersangka inisial HM (32) dan MR (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30-03-2023 pukul 12:30 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan saksi – saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan.

Baca Juga:  Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan

Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku penggelapan ringan yang saat itu satu pelaku inisial HM sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk SUZUKI SMASH tanpa body dan Nomor Registrasi dan satu pelaku inisial MR mengendarai 1 (satu) unit R2 merk YAMAHA VEGA ZR warna putih dengan NOPOL : BE 3363 JL.

Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan dua orang laki-laki inisial HM dan MR untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya di depan jok kendaraanya dan di jok bagian belakang tersebut.

Setelah mengetahui yang telah dibawa pelaku inisial HM berupa (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 63 (enam puluh tiga) Kg getah karet jenis LATEX dan pelaku inisial MR membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) Kg getah karet jenis LUM.

Baca Juga:  Polres Mesuji Dampingi dan Kawal Pendistribusian Bibit Jagung Keseluruhan Kecamatan

Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun pelaku tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas
Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki
Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra
Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Acara Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung”
HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois
HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang
HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:48 WIB

HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki

Senin, 25 Mei 2026 - 07:57 WIB

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 07:35 WIB

Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional

Senin, 25 Mei 2026 - 06:46 WIB

HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Senin, 25 Mei 2026 - 08:48 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 07:57 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional

Senin, 25 Mei 2026 - 07:35 WIB