DPRD Lampung Sikapi Kenaikan PPN

Senin, 3 Maret 2025 | 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta masyarakat jangan termakan berita Hoak soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

 

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan kategori barang yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen pada 31 Desember 2024 lalu.

Wahrul mengatakan, sebelum Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal kenaikan PPN 12 persen, masyarakat sudah diberikan asumsi kurang baik bahkan adanya politisasi dari pihak lain.

 

“Soal PPN 12 persen ini sebelumnya banyak simpang siur, banyak berita hoak dan banyak di politisasi berbagai macam pihak. Saat ini sudah jelas Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa tidak berlaku pada rakyat kecil, ” kata Wahrul kepada media ini. Kamis (02/01).

Baca Juga:  Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

Politisi Gerindra Lampung ini mengungkapkan, jika kenaikan PPN 12 persen itu hanya diberlakukan kepada barang mewah.

 

“Yang di berlakukan 12 persen itu kepada barang – barang mewah, sekali lagi kepada masyarakat Provinsi Lampung jangan kemakan isu Hoak atau berita Bohong dengan kebutuhan – kebutuhan rumah tangga yang dikenakan PPN 12 persen,” ungkapnya

 

Bahkan, Pengacara Rakyat Lampung ini mengungkapkan, jika adanya oknum yang memakai PPN 12 persen untuk kebutuhan rumah tangga atau diluar dari yang disebutkan oleh pemerintah, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan persoalan itu.

 

“Kalau ada pihak-pihak yang mengenakan PPN 12 persen kepada kebutuhan rumah tangga silahkan Lapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti permasalahan tersebut,” urainya

Baca Juga:  Strategi Prabowonomics Dibicarakan Serius di GREAT Institute

 

Sehingga, sambung Wahrul, kebijakan Presiden RI itu tentunya salah satu contoh berpihakannya kepada Rakyat kecil demi kesejahteraan.

 

“Karena jutlak juklisnya sudah jelas dan kebijakannya pun sudah jelas, itu hanya diberlakukan kepada barang mewah bukan barang kebutuhan rakyat,” tandasnya

 

Diketahui, kenaikan PPN 12 persen itu hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan tetap PPN 0 persen dan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Ketua GP Ansor Lamtim Apresiasi Tim Pemberangkatan Jamaah Haji Lamtim 2025
Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Kepala Daerah Atasi Problem Sampah
1.000 Atlet dari 6 Provinsi Ikuti Kejurnas Taekwondo
Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator
Pemutihan Pajak, Ombudsman Ingatkan Gubernur soal Standar Layanan
Strategi Prabowonomics Dibicarakan Serius di GREAT Institute
Ibas: Tingkatkan Kolaborasi ASEAN sebagai Jangkar Perdamaian

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:40 WIB

Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:32 WIB

Ketua GP Ansor Lamtim Apresiasi Tim Pemberangkatan Jamaah Haji Lamtim 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:58 WIB

Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Kepala Daerah Atasi Problem Sampah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

1.000 Atlet dari 6 Provinsi Ikuti Kejurnas Taekwondo

Jumat, 25 April 2025 - 18:29 WIB

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza: Peningkatan dan Daya Saing SDM Sangat Mendesak

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:58 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Tuan Rumah FESyar Sumatera 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:47 WIB