BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut dan berkomitmen mengawalnya agar berjalan maksimal. Untuk itu, Komisi III DPRD Lampung memberikan sejumlah catatan kepada Bapenda sebagai pelaksana program.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menyampaikan perlunya pendataan jumlah kendaraan di Lampung dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota.
“Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat. Dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, upaya pendataan juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan camat, kepala kampung, RT, RW, bhabinkamtibmas, Satpol PP, linmas, serta unsur masyarakat lainnya.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk menginformasikan program pemutihan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda Lampung didorong untuk menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan ke plat Lampung.
“Semua kendaraan operasional, baik roda dua, empat, enam, delapan, maupun lainnya, harus segera dipastikan status pajaknya. Jika masih menggunakan plat luar Lampung, segera lakukan balik nama,” tegasnya.
Andy Roby juga mendorong agar layanan pembayaran pajak dibuat lebih cepat dan mudah, termasuk opsi pembayaran secara tunai, transfer, maupun QRIS.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hasil program pemutihan pajak tersebut.
“Masyarakat harus tahu dana PKB digunakan untuk apa, apakah untuk pembangunan infrastruktur provinsi atau kabupaten/kota. Dengan keterbukaan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat,” jelasnya.
Andy juga menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana pajak.
“Infrastruktur harus dibangun sesuai spesifikasi agar berkualitas dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, Andy Roby menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025, termasuk selama tiga bulan program pemutihan, sebesar Rp2 triliun, dinilai realistis.
“Selain PKB, sektor pendapatan lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak lainnya juga harus dimaksimalkan, agar defisit anggaran 2025 yang diprediksi mencapai Rp1,7 triliun bisa ditekan,” tutupnya.
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.