DPR Minta Polri Segera Tindak Tegas Geng Motor

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan aksi geng motor tidak boleh dianggap sepele, dan harus dianggal sebagai kelompok penjahat karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, geng motor adalah pintu masuk bagi tindak kriminal, lantaran sering terlibat dalam berbagai bentuk kriminalitas, mulai dari pencurian, perampokan, hingga penyalahgunaan narkoba. Sehingga penanganannya harus tegas sejak dini.

Geng motor harus dianggap sebagai kelompok penjahat, bukan hanya aksi seru-seruan atau kenakalan semata,” kata Sahroni dalam keterangan persnya, dikutip Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

Namun, penanggulangan kejahatan geng motor memang menantang karena mereka memiliki struktur organisasi yang solid dan jaringan yang luas. Oleh karena itu diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

“Semakin diberi efek jera, semakin bagus. Geng motor itu ibarat ‘sekolah dasar’ bagi kriminalitas. Jika tidak diputus sejak awal, mereka bisa berkembang menjadi penjahat yang lebih serius,” tegasnya.

Diketahui, beberapa geng motor awalnya dibentuk sebagai komunitas hobi, namun perlahan terjerumus ke dalam aktivitas kriminal karena persaingan antar kelompok atau tekanan ekonomi.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Bahkan frekuensi Kejahatan Kejahatan yang melibatkan geng motor, seperti pencurian, perampokan, dan balap liar, sering dilaporkan di berbagai kota besar di Indonesia, terutama di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung.

Meski demikian, Kepolisian Indonesia telah mengambil langkah-langkah serius untuk menangani masalah ini. Patroli rutin, razia, dan operasi gabungan dengan berbagai instansi telah diadakan. Selain itu, program pembinaan dan sosialisasi juga gencar dilakukan.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas
Sari Yuliati Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
HUT Bhayangkara Ke-80, Aboe Bakar: Polri Harus Lebih Humanis
Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter
Menggugat Tanggungjawab Bisnis Air Minum Kemasan
Dede Yusuf Pertanyakan Soal Dana Desa yang Dipotong Habis di RAPBN 2027
Di Bogor, 33 Perusahaan Gunakan Kawasan Hutan tak Berizin
60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:21 WIB

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Sari Yuliati Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:04 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Aboe Bakar: Polri Harus Lebih Humanis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:04 WIB

Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:15 WIB

Menggugat Tanggungjawab Bisnis Air Minum Kemasan

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor (S3). [De]

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:45 WIB

Oplus_131072Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute.[De].

#indonesiaswasembada

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:29 WIB

Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. [HS]

#indonesiaswasembada

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:21 WIB