DPR Ingatkan Upaya Meniadakan MBG-KMP Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM

Senin, 23 Februari 2026 | 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menegaskan bahwa upaya membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (KMP) tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, pembubaran suatu organisasi atau program yang sah secara hukum justru berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Firman mengingatkan bahwa hak untuk berorganisasi dan berasosiasi dijamin dalam konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hak tersebut memang dapat dibatasi sepanjang diatur oleh hukum dan demi menjaga kepentingan umum serta ketertiban.

“Negara ini adalah negara hukum. Hak berserikat dan berorganisasi dilindungi konstitusi. Kalau ada pihak yang ingin membubarkan suatu program atau wadah yang sah tanpa dasar hukum yang jelas, itu justru bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar HAM,” tegas Firman, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila MBG dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang dibentuk secara sah, memiliki landasan regulasi, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pembubaran sepihak tidak dapat dibenarkan.

“Kalau program itu legal, berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran, lalu dibubarkan hanya karena tekanan opini atau kepentingan tertentu, itu jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Kritik boleh, evaluasi silahkan, tetapi mekanismenya harus konstitusional,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Serahkan LHP BPK, Ketua DPRD Lampung Tekankan Tata Kelola dan Ketahanan Pangan

Namun demikian, Firman juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban sesuai jalur hukum.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum, laporkan ke aparat penegak hukum. Itu hak warga negara. Tapi jangan mencampuradukkan antara evaluasi kebijakan dengan pembubaran tanpa proses yang sah,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Firman turut mengkritik narasi yang mengaitkan program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, program-program tersebut harus dilihat dalam kerangka pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyat, bukan semata-mata dalam perspektif elektoral.

“Jangan semua kebijakan publik ditarik ke isu Pemilu 2029. Program seperti MBG, Sekolah Rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak dasar warga negara, termasuk hak atas pangan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.

Ia menilai, politisasi berlebihan terhadap program sosial justru berisiko mengganggu stabilitas kebijakan yang dibutuhkan masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil di desa.

“Kalau setiap program pro rakyat selalu dicurigai sebagai agenda politik, maka yang dirugikan adalah rakyat sendiri. Yang harus kita jaga adalah akuntabilitas dan transparansi, bukan membangun stigma,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Firman menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan program-program tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Sebelumnya,Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM.

Hal tersebut disampaikan Pigai di sela-sela dirinya menanggapi pertanyaan wartawan soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Adrianto, yang menerima teror.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” kata Pigai.

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” tambah dia lagi. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
Tim Pantau Pangan: Perlu Seriusi Penanganan Daging dan Ayam
Junaidi Auly: Ekplorasi Tetap Perhatikan Masyarakat dan Lingkungan
Habib: Ancam Hukuman 15 Tahun Kepada Ibu Tiri Terduga Pembunuh NS
Beri Rasa Aman Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polres Mesuji Gencarkan KRYD 
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda
Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%
Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 15:41 WIB

DPR Ingatkan Upaya Meniadakan MBG-KMP Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM

Senin, 23 Februari 2026 - 15:37 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Senin, 23 Februari 2026 - 06:38 WIB

Tim Pantau Pangan: Perlu Seriusi Penanganan Daging dan Ayam

Senin, 23 Februari 2026 - 06:16 WIB

Junaidi Auly: Ekplorasi Tetap Perhatikan Masyarakat dan Lingkungan

Senin, 23 Februari 2026 - 06:03 WIB

Habib: Ancam Hukuman 15 Tahun Kepada Ibu Tiri Terduga Pembunuh NS

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Ingatkan Upaya Meniadakan MBG-KMP Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM

Senin, 23 Feb 2026 - 15:41 WIB

Tim Pantau Pangan

#indonesiaswasembada

Tim Pantau Pangan: Perlu Seriusi Penanganan Daging dan Ayam

Senin, 23 Feb 2026 - 06:38 WIB

Junaidi Auly PKS

#indonesiaswasembada

Junaidi Auly: Ekplorasi Tetap Perhatikan Masyarakat dan Lingkungan

Senin, 23 Feb 2026 - 06:16 WIB

#indonesiaswasembada

Habib: Ancam Hukuman 15 Tahun Kepada Ibu Tiri Terduga Pembunuh NS

Senin, 23 Feb 2026 - 06:03 WIB