DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau

Kamis, 12 September 2024 | 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sorot Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Melalui diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau”, anggota DPR menyoal aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri dan meminta agar penyusunan RPMK ini untuk tidak diteruskan tanpa pelibatan pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan ini, ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri, seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau di berbagai platform yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.

“Aturan itu harus tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif. Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo.

Sejak aturan turunan UU No.17 Tahun 2023 yang tertuang pada PP No.28 Tahun 2024, industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri, utamanya di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai industri lainnya. Hadirnya RPMK yang terbilang cukup singkat jangka waktu penyusunannya sejak PP No.28 Tahun 2024 disahkan pada akhir Juli lalu, dinilai menjadi bukti bagi industri bahwa masukan-masukan yang telah diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan.

Baca Juga:  Tiga PNS Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Narkoba, Satu Pernah Terjerat Kasus Serupa

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan turut memandang bahwa regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau, pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau.

“Aturan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara, yang akan berdampak pada negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja,” ucapnya.

Melihat banyaknya industri yang bersinggungan, termasuk dampak ekonomi yang juga akan terjadi, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pun menyebutkan perlunya keseimbangan antara upaya kesehatan, kepentingan industri, dan hak konsumen agar tidak saling berbentrokan. Keseimbangan ini penting dan harus dijaga, agar kebijakan kesehatan tidak berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak konsumen.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai bahwa apa yang tertuang dari aturan tersebut telah menunjukkan bahwa aturan memang tidak dirumuskan dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Fiskal Dan Implementasi Syariat Islam

“Misalnya Pada PP Kesehatan tidak mengatur terkait standardisasi kesehatan, hanya terkait PHW. Namun, kenapa di RPMK muncul pasal standardisasi kemasan ini? Kami menyatakan keberatan terkait pasal tersebut. Ini bisa berdampak ekonomi, hingga investasi. Ini yang harus kita jaga agar peraturan yang baru tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengutarakan bahwa regulasi kesehatan yang terlalu ketat seperti ini berpotensi mengintervensi sektor ekonomi dan hiburan secara berlebihan. Padahal, pengaturan yang mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh asosiasi terkait telah sepakat menolak PP No. 28 tahun 2024 dan RPMK.

“Kami yakin kami sebagai pelaku usaha yang berkontribusi dalam pajak, tenaga kerja, konsumsi rumah tangga, ini perlu dilihat secara menyeluruh. Harus dianalisa dulu, kalau aturan dikeluarkan dengan maksud tujuan menimbulkan polemik, kemudian nanti dicabut atau direvisi melalui revisi uji materi, untuk apa? Di sini kami hanya mengungkapkan, banyak pasal karet, ada ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan,” ujarnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 
Kejari Dalami Potensi Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji
Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Pamapta Polres Mesuji Patroli Rutin Malam Hari
Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu DC Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024
Tiga PNS Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Narkoba, Satu Pernah Terjerat Kasus Serupa
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Doli Kurnia Soroti Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap: Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Duduk Bersama
Presiden Prabowo Sukses Jadikan Pertanian Sebagai Program Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Polres Mesuji Lakukan Patroli Dialogis 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kejari Dalami Potensi Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Pamapta Polres Mesuji Patroli Rutin Malam Hari

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu DC Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Tiga PNS Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Narkoba, Satu Pernah Terjerat Kasus Serupa

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:47 WIB

#CovidSelesai

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:23 WIB

#CovidSelesai

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:20 WIB