DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau

Kamis, 12 September 2024 | 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sorot Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Melalui diskusi Forum Legislasi dengan tema “Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau”, anggota DPR menyoal aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri dan meminta agar penyusunan RPMK ini untuk tidak diteruskan tanpa pelibatan pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan ini, ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri, seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau di berbagai platform yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak.

“Aturan itu harus tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif. Ada harkat hidup orang banyak, tenaga kerja, pendapatan negara. Ini melanggar HAM, mudah-mudahan didengarkan pemerintah,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo.

Sejak aturan turunan UU No.17 Tahun 2023 yang tertuang pada PP No.28 Tahun 2024, industri tembakau terus menyuarakan penolakan demi mempertahankan keberlangsungan industri, utamanya di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai industri lainnya. Hadirnya RPMK yang terbilang cukup singkat jangka waktu penyusunannya sejak PP No.28 Tahun 2024 disahkan pada akhir Juli lalu, dinilai menjadi bukti bagi industri bahwa masukan-masukan yang telah diberikan tidak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kerangka implementasi aturan di lapangan.

Baca Juga:  Pilkada Dipilih DPRD Mempunyai Landasan Hukum Kuat

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan turut memandang bahwa regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau, pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau.

“Aturan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara, yang akan berdampak pada negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja,” ucapnya.

Melihat banyaknya industri yang bersinggungan, termasuk dampak ekonomi yang juga akan terjadi, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pun menyebutkan perlunya keseimbangan antara upaya kesehatan, kepentingan industri, dan hak konsumen agar tidak saling berbentrokan. Keseimbangan ini penting dan harus dijaga, agar kebijakan kesehatan tidak berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak konsumen.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai bahwa apa yang tertuang dari aturan tersebut telah menunjukkan bahwa aturan memang tidak dirumuskan dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Gelar Rapat Koordinasi di Aceh, DPR Fokuskan Anggaran Pemulihan Pascabencana Libatkan Antarlembaga

“Misalnya Pada PP Kesehatan tidak mengatur terkait standardisasi kesehatan, hanya terkait PHW. Namun, kenapa di RPMK muncul pasal standardisasi kemasan ini? Kami menyatakan keberatan terkait pasal tersebut. Ini bisa berdampak ekonomi, hingga investasi. Ini yang harus kita jaga agar peraturan yang baru tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengutarakan bahwa regulasi kesehatan yang terlalu ketat seperti ini berpotensi mengintervensi sektor ekonomi dan hiburan secara berlebihan. Padahal, pengaturan yang mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh asosiasi terkait telah sepakat menolak PP No. 28 tahun 2024 dan RPMK.

“Kami yakin kami sebagai pelaku usaha yang berkontribusi dalam pajak, tenaga kerja, konsumsi rumah tangga, ini perlu dilihat secara menyeluruh. Harus dianalisa dulu, kalau aturan dikeluarkan dengan maksud tujuan menimbulkan polemik, kemudian nanti dicabut atau direvisi melalui revisi uji materi, untuk apa? Di sini kami hanya mengungkapkan, banyak pasal karet, ada ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan,” ujarnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Raker Pasca Bencana , Titiek Dorong Penguatan Anggaran Pemulihan
Pembangunan Bendungan Harus Bermanfaat Nyata Dan Berkelanjutan Bagi Masyarakat
Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN
Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk
Sengketa Lahan, Kapolres Kawal Aksi Warga di PT PAL
Infrastruktur Vital Gagal Dibangun, Apatisme Masyarakat Di Depan Mata

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:51 WIB

Raker Pasca Bencana , Titiek Dorong Penguatan Anggaran Pemulihan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:44 WIB

Pembangunan Bendungan Harus Bermanfaat Nyata Dan Berkelanjutan Bagi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:39 WIB

Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:47 WIB

Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 

Senin, 12 Januari 2026 - 12:12 WIB

Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB