DPR Dorong Advokat Jaga Integritas

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo

JAKARTA – Komisi III DPR mendorong advokat untuk menjaga integritas. Harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Dimyati mengatakan negara perlu hadir membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia.

“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca IP Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi.

Senada dengan Dimyati, Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.

“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.

Baca Juga:  DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan

“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.

“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” ucap Muliadi.

Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.

Sebagai informasi, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

GRPB telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015. GRPB meminta PN Jakpus agar menyampaikan Salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OCK bernaung.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila

“Kami meminta PN Jakpus sampaikan salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OC Kaligis diperkirakan bernaung supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Koordinator GRPB, Oscar Pendong kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

“Selanjutnya, kami juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan terobosan hukum dengan memberhentikan dari profesinya semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana,” imbuh Oscar.

Permohonan penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap OCK ini diharapkan pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan. Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia.

Diketahui, keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritisinya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan
11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:37 WIB

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB