Acara diakhiri dengan sesi diskusi di mana sejumlah perwakilan dari akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan masukan terkait penyusunan RUU PLP2B. Dr. Casnan menyampaikan bahwa tim ahli menerima semua masukan yang muncul dalam diskusi. “Semua masukan dari Bapak/Ibu akan menjadi bahan kajian yang akan memperkaya materi penyusunan RUU PLP2B”.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh; Dinas Pangan Aceh; Dinas Peternakan Aceh; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh; para Dosen dan jajaran Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala; dan para pemangku kepentingan lainnya.(*)