Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.”Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2