Dipanggil KPK Dua Kali, Andi Arief Mengaku Siap Hadir

Selasa, 5 April 2022 | 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengaku sudah menerima surat panggilan KPK dalam kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Ia akan memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima,” kata Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4).

Andi Arief mengaku bakal menghadiri panggilan KPK sebagai saksi. Dia menyebut surat panggilan pertama salah alamat, berdasarkan penuturan petugas pengirim surat. Panggilan kedua ini dialamatkan ke DPP Partai Demokrat.

“Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” kata Andi Arief.

Baca Juga:  Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan penyidik memanggil Andi Arief. “Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu,” kata Firli, Rabu (30/3) lalu.

“Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak. Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju saya kira itu,” imbuhnya.

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada 2021.

Baca Juga:  BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU.

“Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar,” kata Alex saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Tak hanya itu, Abdul Gafur diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.(*)

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk
Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB