BANDAR LAMPUNG — Guna membentengi generasi muda dari ancaman digital yang kian marak, mahasiswa KKN Kelompok 62 menggelar sosialisasi bertajuk “Kenali dan Hindari Judi Online [judol] dan Pinjaman Online [pinjol] di SMP Negeri 40 Bandar Lampung pada Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dipandu oleh Muhammad Syafe’i Ma’ruf selaku moderator, serta menghadirkan dua pemateri yakni Rani Putri Ramadhani dan Icha Citra Puspitasari.
Sesi pemaparan terbagi menjadi dua fokus utama. Materi pertama mengupas tuntas definisi judi online, alasan serta bahayanya, hingga ciri-ciri ancaman yang perlu diwaspadai. Sementara pada materi kedua, siswa dibekali pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) ilegal serta keterikatan erat yang kerap terjadi antara praktik judi online dan jeratan pinjol.
Koordinator Kelompok 62 Adam Restu Andrio menegaskan bahwa edukasi ini merupakan langkah preventif mahasiswa untuk menjaga masa depan para pelajar dari jebakan finansial dan digital.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada generasi muda calon penerus bangsa. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan, namun ada risiko seperti judi online dan pinjaman online yang perlu diwaspadai. Kami berharap siswa SMPN 40 tidak hanya paham bahayanya, tetapi mampu menolak dan saling mengingatkan. Jangan sampai satu klik hari ini menghancurkan masa depan yang sedang dibangun,” tegas Koordinator KKN Kelompok 62.
Septi Megresia, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 40 Bandar Lampung mengapresiasi
Langkah sigap mahasiswa KKN dalam mengangkat isu yang dinilai sangat relevan dengan dinamika remaja saat ini mendapat respon positif dari jajaran pihak sekolah.
“Terima kasih karena telah mengadakan sosialisasi anti judi online dan pinjaman online yang sedang marak di zaman sekarang, terutama bagi kalangan muda,” tutur Septi Megresia selaku Kepala Sekolah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa SMPN 40 Bandar Lampung dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi serta mampu membentengi diri dari pengaruh negatif judi online dan jeratan pinjaman online.[]
Penulis : Desty Efriyani
Editor : Nara
Sumber Berita : Pendidikan

















