Dalam keterangannya, pihak perusahaan sempat memberikan uang jaminan untuk meyakinkan para warga bahwa pihaknya akan mendesak PT. PLN untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi tersebut. Namun belakangan, pihak perusahaan menyampaikan surat yang menerangkan uang jaminan tersebut merupakan kompensasi dari perusahaan yang tidak perlu dikembalikan oleh warga.
“Pada prinsipnya, warga 4 desa itu tidak pernah melawan negara. Mereka membiarkan pekerjaan itu berlanjut, asalkan hak-hak mereka dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Dan kompensasi itu wajib apabila hak milik warga itu dilalui oleh kabel konduktor SUTT disana,” imbuh Rozali.
Sementara itu, Suharni, warga yang merasa tertipu oleh pihak perusahaan meminta kepada pihak PLN maupun pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan memberikan kompensasi atas dampak pemasangan SUTT pada objek yang menjadi haknya.”Harapan saya, segera selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami dari dampak pemasangan SUTT itu,” tuturnya.##
1 2
Halaman : 1 2

















