Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Janji kompensasi ganti rugi bagi warga yang lahannya dilewati proyek jalur SUTT Kotabumi-Menggala tak kunjung direalisasikan, warga Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara didampingi kuasa hukum akhirnya laporkan pihak perusahaan ke aparat kepolisian.
Warga desa Bandar Sakti, Suharni (40) bersama Hardiyanto yang sebelumnya di iming-imingi akan diberikan kompensasi merasa keberatan sehingga mengambil tindakan guna melaporkan perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Sariksa Putra Mandiri ke Polres Lampura.
“Laporan kami mewakili warga 4 desa melalui Ibu Suarni yaitu melaporkan PT. Sariksa Putra Mandiri yang telah melakukan penipuan terhadap warga 4 desa. Yang diawali dengan adanya uang jaminan, mereka menyakinkan masyarakat akan mendesak pihak PLN untuk melakukan pembayaran kompensasi ganti rugi terhadap warga 4 desa untuk tanah, bangunan, dan tanam tumbuh milik warga 4 desa. Dari kesepakatan tersebut, mereka tidak pernah hadir lagi. Yang akhirnya mereka hadir di awal tahun 2022 dengan memaksakan kehendak dengan segala tipu daya, sehingga terakhir mereka menggunakan APH untuk mengawal pekerjaannya memasang konduktor,” terang Kuasa hukum warga, Rozali, seusai melaporkan dugaan tindak penipuan ke Mapolres setempat, Senin, (26/04).
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.