Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Madukoro, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dipolisikan

Sabtu, 2 November 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Salah satu warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Sri Mardiana Sulistyowati (40) mendatangi Polres Lampung Utara guna melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah (lahan) dengan luasan sekira 3,5 hektare di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial HS yang belakangan diketahui merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Oktober 2024, Sri Mardiana Sulistyowati melaporkan peristiwa penyerobotan tanah di Sri Agung Sungkai Jaya yang bermula pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB terlapor berinisial HS menguasai dan menanam tanaman sawit di atas lahan miliknya seluas 35.067 meter persegi tanpa izin dan pemberitahuan kepada dirinya.

Menurutnya, lahan yang kini ditanami oleh oknum terlapor inisial HS secara sah dan berkekuatan hukum milik Ia dan keluarga berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 765 dengan perubahan pemecahan tanggal 15 April 2015 yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.

“Tanah saya 3,5 hektare itu sudah ditanami sawit oleh pak haji HS, Saya dan keluarga sempat berupaya melakukan mediasi dengan kepala desa setempat tetapi tidak ada hasil. Saya juga sudah sempat berulang kali menghubungi dan mendatangi rumah pak haji HS tapi tidak pernah ketemu dengan yang bersangkutan,” jelas Sri Mardiana, dihadapan awak media, Sabtu, 02 November 2024.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Resmi Menutup MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Lampung

“Tanah itu milik saya, sah di mata hukum, bukti tanah itu merupakan milik saya, ini saya punya sertifikat (SHM) induk,” ujar dia lagi.

Lahan perkebunan yang dimilikinya keluarganya sebelumnya memiliki luas 11,5 hektare, namun 8 hektare tanah telah terjual dan di beli oleh oknum inisial HS dan telah dilakukan pemecahan yang disahkan oleh BPN. Namun, belakangan sisa luasan tanah milik keluarganya tersebut diketahui telah ditanami pohon sawit oleh oknum HS yang diduga kuat secara sengaja ingin menguasai keseluruhan lahan tersebut.

“Atas dasar dugaan penyerobotan lahan (tanah) oleh HS inilah yang akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum HS ke Polres Lampung Utara. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya, kami menginginkan keadilan ditegakkan atas kedzaliman yang ditimpakan pada saya dan keluarga,” tutur dia.

Baca Juga:  Nekat Beraksi Di Area Peladangan, 1 Pelaku Curanmor Di Lamtim Berhasil Ditangkap

Menurut penuturan kuasa hukumnya, Rozali, S.H. data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi kejadian diperkirakan mencapai Rp150 juta per hektar. Artinya, Sri Mardiana mengalami kerugian yang cukup besar akibat penyerobotan tanah miliknya seluas 3,5 hektar.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah maraknya kasus serupa di wilayah Lampung Utara. Ia menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di bidang agraria.

“Perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah,” tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS belum dapat dikonfirmasi. Wartawan media ini masih akan mengkonfirmasi oknum inisial HS atas tudingan penyerobotan lahan yang dilakukannya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Buka Kejurnas Panahan Berkuda
JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi di Way Halim
I Made Bagiase Berpulang; Profesi Tambal Ban Hingga Legislator Pernah Dilalui
Tak Beri Sambutan; Gibran Lebih Pada Pendekatan Pragmatis
Dewan Pers Mengirim Pesan Keliru Dalam Membahas IKP di Lampung
GKR Hemas Apresiasi Timnas Putri Juara dan Cetak Sejarah
Penetapan Pilgub Jakarta (Bisa) Dipercepat
Mintarsih Perjuangkan Sahamnya yang Dihilangkan di Blue Bird

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:22 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kejurnas Panahan Berkuda

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:52 WIB

JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi di Way Halim

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:01 WIB

I Made Bagiase Berpulang; Profesi Tambal Ban Hingga Legislator Pernah Dilalui

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:39 WIB

Tak Beri Sambutan; Gibran Lebih Pada Pendekatan Pragmatis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:18 WIB

Dewan Pers Mengirim Pesan Keliru Dalam Membahas IKP di Lampung

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:04 WIB

Penetapan Pilgub Jakarta (Bisa) Dipercepat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Mintarsih Perjuangkan Sahamnya yang Dihilangkan di Blue Bird

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:50 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pj. Gubernur Lampung Buka Kejurnas Panahan Berkuda

Sabtu, 7 Des 2024 - 16:22 WIB

Bandar Lampung

JMSI Lampung Kembali Gelar Jumat Berbagi di Way Halim

Sabtu, 7 Des 2024 - 15:52 WIB

#CovidSelesai

Tak Beri Sambutan; Gibran Lebih Pada Pendekatan Pragmatis

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:39 WIB

Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Lampung

#CovidSelesai

Dewan Pers Mengirim Pesan Keliru Dalam Membahas IKP di Lampung

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:18 WIB