Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Kapolda Lampung telisik kerugian negara Rp 49 M di proyek bendungan di Lampung Timur. Ini ditegaskan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung, Irjen Pol Achmad Wiyagus.
Dikatakan Pandra, setelah konfirmasi dengan Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, sejak diambil alih penanganannya dari polres Lampung Timur, saat ini perkara korupsi pengadaan tanah , dengan modus tanam tumbuh fiktif senilai 50 milyar di Lampung Timur, Langsung dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Lampung Selatan, Sabtu (14/1).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan, Kami lakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai 50 milyar, Ujarnya
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.