Diduga Maling Motor, AG Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 1 Januari 2024 | 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar
TULANGBAWANG BARAT-Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor dikediamannya di Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Minggu (31/12).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan maling motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor dirumah teman anak korban yang bernama Faisal yang beralamat ditiyuh pulung kencana , Kecamatan Tulangbawang Tengah pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 Wib.

Pelaku berinisial AG (35) itu berasal dari tiyuh tirta kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.” Kata Dailami.

Dailami menambahkan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D warna hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban setelah situasi sepi AG masuk kerumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya, selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya AG membawa motor tersebut kerumahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Mengantuk saat Berkendara, BTB Toll dan HKA Gelar Operasi Microsleep

Akibat perbuatan AG, Korban berinisial AL warga tiyuh tirta makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang bawang barat guna proses lebih lanjut.

“Menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada dikediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya,” ujar Dailami.

Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah tirta, KabupatenTulangbawang Barat dengan hasil sepeda motor hasil curiannya telah ditukar menjadi motor yamaha Vixon warna hitam kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulang bawang barat untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Transportasi Nasional Harus Berorientasi Keselamatan Manusia

“Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya,” tutur Dailami.

Dailami menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum PolresTulangbawang Barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.

Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB