Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Senin, 26 Mei 2025 | 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN-Seorang  pria di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, inisial N (39) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Senin (26/05).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saat N (merupakan Suami dari korban itu sendiri) meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- tiga puluh ribu rupiah untuk membayar utang.

Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan N selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, saat itu N tetap memaksa meminjam uang tersebut sampai menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala Korban.

Baca Juga:  DPD Harus Produktif Meski Kewenangannya Terbatas

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek. Diduga N sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami mememar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri korban dan trauma sehingga korban melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Atas laporan tersebut akhirnya diduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara di tetapkan sebagai tersangka lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Baca Juga:  Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim.


Penulis : Adabi


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%
Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji
Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji
Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru