Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek lapangan sepakbola.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran hingga ratusan juta itu sempat jadi sorotan berbagai elemen masyarakat kabupaten setempat. Namun, pada akhirnya Korps Adhyaksa itu memberikan bukti nyata atas komitmen memberantas korupsi di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam konferensi pers menjelaskan penetapan mantan Kades Sekipi, Jonsen sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat jaksa penyidik dalam pemeriksaan intensif dan data hasil audit oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Minta Fatayat Perkuat Kualitas SDM

“Jaksa penyidik mendapati fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu diperkuat juga dengan hasil audit Inspektorat bahwa pada pekerjaan itu terdapat kerugian negara,” jelasnya.

Pagu anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepakbola pada 2018 silam senilai Rp570,6 juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian negara atas kegiatan dimaksudkan senilai Rp434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Untuk pasal yang diterapkan, sambung dia, tersangka atas nama Jonsen telah disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara

“Terhadap tersangka Jonsen akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung
KPK OTT Kasus HGB Di Bogor Sita Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WIB

DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB

#indonesiaswasembada

DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:23 WIB