Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek lapangan sepakbola.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran hingga ratusan juta itu sempat jadi sorotan berbagai elemen masyarakat kabupaten setempat. Namun, pada akhirnya Korps Adhyaksa itu memberikan bukti nyata atas komitmen memberantas korupsi di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam konferensi pers menjelaskan penetapan mantan Kades Sekipi, Jonsen sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat jaksa penyidik dalam pemeriksaan intensif dan data hasil audit oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga:  Naik Damri Menuju Tiongkok

“Jaksa penyidik mendapati fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu diperkuat juga dengan hasil audit Inspektorat bahwa pada pekerjaan itu terdapat kerugian negara,” jelasnya.

Pagu anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepakbola pada 2018 silam senilai Rp570,6 juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian negara atas kegiatan dimaksudkan senilai Rp434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Untuk pasal yang diterapkan, sambung dia, tersangka atas nama Jonsen telah disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak

“Terhadap tersangka Jonsen akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pasukan Stabilisasi Internasional ke Gaza, Israel Setuju, Tapi….
Presiden Miguel Diaz: AS Menyiksa Rakyat Kuba
Penerbitan Panda Bonds Masukkan Yuan ke RI
All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan, dan Promosi Negeri
Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut
JMSI Lampung Dorong Metro jadi Kota Beridentitas Kuat
Sekda Metro Paparkan Arah Baru Pembangunan Kota Metro
Penyelesaian Tunggakkan Iuran BPJS jadi Prioritas Pemprov Lampung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:26 WIB

Pasukan Stabilisasi Internasional ke Gaza, Israel Setuju, Tapi….

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:54 WIB

Presiden Miguel Diaz: AS Menyiksa Rakyat Kuba

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:47 WIB

Penerbitan Panda Bonds Masukkan Yuan ke RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:36 WIB

All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan, dan Promosi Negeri

Senin, 27 Juli 2026 - 22:48 WIB

Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pasukan Stabilisasi Internasional ke Gaza, Israel Setuju, Tapi….

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:26 WIB

Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel berbicara dalam upacara peringatan 73 tahun Hari Pemberontakan Nasional di Pinar del Rio, Kuba. (Xin)

#indonesiaswasembada

Presiden Miguel Diaz: AS Menyiksa Rakyat Kuba

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:54 WIB

Penerbitan Panda Bonds Perkuat Ekonomi Indonesia [xin]

#indonesiaswasembada

Penerbitan Panda Bonds Masukkan Yuan ke RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan, dan Promosi Negeri

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:36 WIB

Lingkungan Asri dapat membantu menekan Depresi Usia Lanjut

#indonesiaswasembada

Lingkungan Asri Lindungi dari Risiko Depresi di Usia Lanjut

Senin, 27 Jul 2026 - 22:48 WIB