Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek lapangan sepakbola.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran hingga ratusan juta itu sempat jadi sorotan berbagai elemen masyarakat kabupaten setempat. Namun, pada akhirnya Korps Adhyaksa itu memberikan bukti nyata atas komitmen memberantas korupsi di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani dalam konferensi pers menjelaskan penetapan mantan Kades Sekipi, Jonsen sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang didapat jaksa penyidik dalam pemeriksaan intensif dan data hasil audit oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga:  Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

“Jaksa penyidik mendapati fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu diperkuat juga dengan hasil audit Inspektorat bahwa pada pekerjaan itu terdapat kerugian negara,” jelasnya.

Pagu anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepakbola pada 2018 silam senilai Rp570,6 juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lampung Utara, didapati kerugian negara atas kegiatan dimaksudkan senilai Rp434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Untuk pasal yang diterapkan, sambung dia, tersangka atas nama Jonsen telah disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

“Terhadap tersangka Jonsen akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:37 WIB

Bustami Z

#indonesiaswasembada

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB