Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Baca Juga:  Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak Diperluas Hingga Lampung

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga:  Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Metro

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Aktivitas GAK Menurun dari Siaga ke Waspada
BERITA FOTO: Kecelakaan di Kemiling Rajabasa
Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy
Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026
Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital
Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Gubernur Lampung: Film ‘Ageman’ Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi Toleransi dan Budaya Lokal
Guru Ngaji Lampung Siap Sosialisasi Film Ageman 

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:18 WIB

Aktivitas GAK Menurun dari Siaga ke Waspada

Selasa, 22 September 2026 - 11:08 WIB

BERITA FOTO: Kecelakaan di Kemiling Rajabasa

Selasa, 22 September 2026 - 10:49 WIB

Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy

Selasa, 22 September 2026 - 10:27 WIB

Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital

Berita Terbaru

Penurunan Status GAK

#indonesiaswasembada

Aktivitas GAK Menurun dari Siaga ke Waspada

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:18 WIB

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: Kecelakaan di Kemiling Rajabasa

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:08 WIB

Tangkapan layar yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini menunjukkan para pejuang Houthi memeriksa jet tempur Arab Saudi yang ditembak jatuh di Provinsi Marib, Yaman, pada 16 September 2026. Kelompok Houthi Yaman pada Rabu (16/9) mengatakan bahwa mereka telah menembak jatuh jet tempur F-15 Arab Saudi di atas Provinsi Marib di Yaman timur laut, ketika konflik antara kedua pihak memasuki tahap baru operasi udara yang intensif dan serangan lintas perbatasan. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:49 WIB

Tim barongsai Guang Xi Xing Lion Troupe of Ting County dari Tiongkok berhasil menjuarai ajang Barongsai International Competition 2026 yang digelar di Mal Ciputra Jakarta pada 20 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:27 WIB


Duta Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun berbicara dalam Forum Peluang Investasi Strategis Indonesia-Tiongkok pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:21 WIB