Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Baca Juga:  Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Metro Paparkan Arah Baru Pembangunan Kota Metro

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Metro

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peringati HUT ke 25, DPC Partai Demokrat Mesuji Lakukan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri 
World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing
M Husni: 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kerukunan Masyarakat Menguat
Meriahkan HUT RI KE-81, BPKAD Way Kanan, Gelar Berbagai Lomba Kekeluargaan 
Serangan Udara Israel ke Kafe di Gaza, Tewaskan 6 Warga
Mengintip Kemeriahan HUT RI di Lhokseumawe
Pemenjaraan Tidak Lagi Efektif, Dosen UIN Tawarkan Model Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal dan Nilai-Nilai Islam
Veli Buka Turnamen Catur Bupati Cup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Peringati HUT ke 25, DPC Partai Demokrat Mesuji Lakukan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:41 WIB

World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:34 WIB

M Husni: 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kerukunan Masyarakat Menguat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Meriahkan HUT RI KE-81, BPKAD Way Kanan, Gelar Berbagai Lomba Kekeluargaan 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Serangan Udara Israel ke Kafe di Gaza, Tewaskan 6 Warga

Berita Terbaru

Robot-robot bertanding sepak bola dalam ajang World Robot Conference 2026 di Beijing, ibu kota China, pada 19 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

World Robot Conference 2026 Resmi Dibuka di Beijing

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:41 WIB

Sejumlah warga Palestina berduka atas kematian para korban akibat serangan udara Israel yang menghantam sebuah kafe, di Rumah Sakit al-Shifa, Gaza City, pada 18 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Serangan Udara Israel ke Kafe di Gaza, Tewaskan 6 Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:05 WIB