Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Mitigasi dan Layanan Kesehatan Terkait GAK

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga:  Ajak Berpikir Filosofis, Ibu Wulan Kepala Sekolah di Film Ageman

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Metro

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih
Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok
GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur
Dany Amrul: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh
Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu
Kemarau, Waduk Tandon Krisak Kering Kerontang
Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026
Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:34 WIB

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih

Minggu, 27 September 2026 - 11:31 WIB

Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok

Minggu, 27 September 2026 - 11:09 WIB

GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur

Minggu, 27 September 2026 - 08:50 WIB

Dany Amrul: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh

Sabtu, 26 September 2026 - 22:55 WIB

Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu

Berita Terbaru


Debat Umum sesi ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diselenggarakan di markas besar PBB di New York City pada 22 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Arab Saudi Berharap Hormus Kembali Pulih

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:34 WIB

Beatrice Faustina Jesslyn, pelajar Indonesia berusia 19 tahun, tampil dalam acara malam Festival Pertengahan Musim Gugur yang diselenggarakan di Universitas Tianjin, Tiongkok utara, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pelajar Indonesia Nikmati Festival Musim Gugur di Tiongkok

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:31 WIB

Yogi Ketua Jaringan Gusdurian

Berita Utama

GUSDURIAN: Film Ageman, Selaras dengan Pemikiran Gus Dur

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:09 WIB

#indonesiaswasembada

Dany Amrul: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:50 WIB

Nasarudin Eks Napiter

Berita Utama

Nasarudin: Ageman Menghapus Fanatisme Buta Masa Lalu

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:55 WIB