Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pemaparan materinya, Rifandi Ritonga tidak menampik adanya beberapa klausul pasal yang termuat dalam KUHP yang disebutnya KHUP Era Baru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik.

Hal itu, lanjut dia, seperti tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 217, 218 dan 219. Menurut dia, presiden itu bukan simbol negara, karena Indonesia tidak menganut sistem kerajaan, namun sistem demokrasi. Sehingga, harus dilihat dulu kedepannya, objek yang “ditulis” itu dalam kapasitas sebagai apa.

Menurut Rifandi, media sebagai fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi, maka sepatutnya juga, harus membekali diri dengan membaca peraturan-peraturan hukum yang berlaku. “Wartawan itu tidak kebal hukum walaupun mereka bekerja dan dipayungi oleh UU Lex Spesialis yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Baca Juga:  Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Hengki Ahmad Jazuli, pemilik Haluanlampung.com. Dia menilai UU KUHP Era Baru beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Kembalikan kerja dan fungsi pers sesuai dengan koridornya yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menilai sebuah karya jurnalistik,” katanya.

Alasan dia, kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis sesuai Pasal 2 UU Pers.

Menurut Hengki, lahirnya UU Pers juga dalam rangka mendorong pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga:  Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

“Bahwa kemerdekaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi ini penting sebagai perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana’ setiap orang berhak atas informasi (right to know)”, ucap Hengki.

Hengki mengemukakan bahwa melalui AWPI pihaknya mendorong kepengurusan AWPI di tingkat kabupaten/ kota dan provinsi untuk melakukan kajian-kajian kaitan KUHP Era Baru ini.

“Saya mendorong teman-teman di DPC dan DPD untuk mendiskusikan KUHP yang baru. Dan mendorong dewan pers yang dalam UU 40 Tahun 1999, fungsinya menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 
Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak
Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton
Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Pimpinan DPR Minta Basarnas Kembali Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak Kapal Yang Hilang
Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan
93 Korban KM Virgo Transport 8 Diduga Didalam Bangkai Kapal Tenggelam
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 September 2026 - 14:18 WIB

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 September 2026 - 14:15 WIB

Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton

Jumat, 25 September 2026 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, 25 September 2026 - 10:18 WIB

Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:21 WIB

#indonesiaswasembada

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:18 WIB