Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

PRINGSEWU – Herman Batin Mangku dari Jaringan Media Siber (JMSI) Lampung menjadi narasumber FGD DPC AWPI Pringsewu dengan tema “Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan UU KUHP? di sekretariatnya, Kamis (22/12).

Menurut Dewan Pakar JMSI Lampung itu, UU KUHP yang baru diketok palu tak hanya mengancam kebebebasan pers, tapi juga mengancam demokratisasi dan berpotensi menjadi landasan hukum kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

“Kebebasan pers yang telah diperjuangkan 24 tahun lewat reformasi tahun 1998 kembali ke era kegelapan sebelumnya, era Orde Baru,” tandas pemimpin umum Poskota Lampung yang juga anggota PWI Lampung ini kepada peserta dari berbagai wadah wartawan, mahasiswa, dan lainnya.

Baca Juga:  Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Diungkapkannya, ada sekitar 8 sampai 9 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan pers yang dijamin oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex spesialis untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokratisasi.

Dicontohkan oleh Herman Batin Mangku, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) yang bersifat karet.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 

“Kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi menjadi sangat relatif, tergantung dari orang yang dikritisi atau dikontrol media,” tandas HBM, panggilan Herman Batin Mangku.

Selain dia, dua pembicara FGD yang dibuka Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran lain adalah Ketua PP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli dan Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 
Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif
Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa
Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan
Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan
Harga Bahan Pangan Berfluktuasi di Lampung
Hari Otonomi Daerah , Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal
Gubernur dan Wagub Lepas Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Senin, 27 April 2026 - 14:36 WIB

Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Senin, 27 April 2026 - 14:24 WIB

Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan

Senin, 27 April 2026 - 14:22 WIB

Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 Apr 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Senin, 27 Apr 2026 - 16:09 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Senin, 27 Apr 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Senin, 27 Apr 2026 - 14:22 WIB