Dewan Pakar JMSI; 8-9 Pasal UU KUHP Potensi Membelenggu Kebebasan Pers

Jumat, 23 Desember 2022 | 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

PRINGSEWU – Herman Batin Mangku dari Jaringan Media Siber (JMSI) Lampung menjadi narasumber FGD DPC AWPI Pringsewu dengan tema “Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan UU KUHP? di sekretariatnya, Kamis (22/12).

Menurut Dewan Pakar JMSI Lampung itu, UU KUHP yang baru diketok palu tak hanya mengancam kebebebasan pers, tapi juga mengancam demokratisasi dan berpotensi menjadi landasan hukum kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

“Kebebasan pers yang telah diperjuangkan 24 tahun lewat reformasi tahun 1998 kembali ke era kegelapan sebelumnya, era Orde Baru,” tandas pemimpin umum Poskota Lampung yang juga anggota PWI Lampung ini kepada peserta dari berbagai wadah wartawan, mahasiswa, dan lainnya.

Baca Juga:  Suhirmansyah Pimpin JMSI Tulang Bawang

Diungkapkannya, ada sekitar 8 sampai 9 pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan pers yang dijamin oleh UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex spesialis untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokratisasi.

Dicontohkan oleh Herman Batin Mangku, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) yang bersifat karet.

Baca Juga:  Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot

“Kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi menjadi sangat relatif, tergantung dari orang yang dikritisi atau dikontrol media,” tandas HBM, panggilan Herman Batin Mangku.

Selain dia, dua pembicara FGD yang dibuka Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran lain adalah Ketua PP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengky Ahmad Jazuli dan Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 
Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak
Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton
Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Pimpinan DPR Minta Basarnas Kembali Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak Kapal Yang Hilang
Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan
93 Korban KM Virgo Transport 8 Diduga Didalam Bangkai Kapal Tenggelam
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 September 2026 - 14:18 WIB

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 September 2026 - 14:15 WIB

Kemarau Panjang, Bupati Mesuji Panen Raya Padi, Per hektare Tembus Hingga 8 Ton

Jumat, 25 September 2026 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, 25 September 2026 - 10:18 WIB

Hetifah : Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah PT Keagamaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:21 WIB

#indonesiaswasembada

Peringatan Haornas dan Dies Natalis ke-35 SMAN 4 Kotabumi Semarak

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:18 WIB