Datangi MA, Yandri Susanto Minta Batalkan Nikah Beda Agama

Selasa, 11 Juli 2023 | 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR R H. Yandri Susanto, S.Pt minta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Karena, sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ujar Yandri, usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH, di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7)..

Dikatakan Yandri, kedatangan dirinya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA. “Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tambahnya.

Mengingat respon publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta kepada Ketua MA, agar MA secepatnya merespon dengan langsung membatalkan putusan kontroversial itu. Sebab, jika putusan itu dilaksanakan akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, misalnya soal ahli waris dan status anak.

Baca Juga:  Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat

“Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh,” terang Yandri.

“Ada satu hal lagi yang sangat penting saya tanyakan tadi kepada Ketua MA. Apakah saya sebagai warga negara dan juga masyarakat perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal. Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air,” tambah Yandri.

Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA.

Baca Juga:  Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman

“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga,” katanya.

Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha SH., MH, Ketua Kamar Agama MA Prof Dr. Drs. Amran Suadi SH., M.Hum., MM, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi SH., MH serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Abdi Harahap SH., MH.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”
Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi
Irak dan Mesir Desak Deeskalasi di Kawasan Regional
​Bukan Cuma Cari Kerja! Anak Muda Lampung Didorong Jadi Bos Lewat Vokasi Industri
BPS : Inflasi Tertinggi Di Sulawesi Utara 8,07% Dan Terendah Jakarta 2,52%
Program Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang, Warga Lampura Rasakan Manfaatnya
Pemprov Lampung Perkuat Akurasi Data Penerima Bansos Melalui Integrasi Data Kependudukan
Wagub Jihan Nurlela Dorong PERSI Perkuat Sinergi dan Transformasi Rumah Sakit di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”

Senin, 2 November 2026 - 17:27 WIB

Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi

Senin, 2 November 2026 - 17:10 WIB

Irak dan Mesir Desak Deeskalasi di Kawasan Regional

Senin, 2 November 2026 - 17:02 WIB

​Bukan Cuma Cari Kerja! Anak Muda Lampung Didorong Jadi Bos Lewat Vokasi Industri

Senin, 2 November 2026 - 16:02 WIB

BPS : Inflasi Tertinggi Di Sulawesi Utara 8,07% Dan Terendah Jakarta 2,52%

Berita Terbaru


Upacara pemakaman komandan senior Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran Abbas Nilforoushan, yang tewas bersama pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah dalam serangan udara Israel di Lebanon akhir September, digelar di Teheran, Iran, pada 15 Oktober 2024. (Xinhua)

Berita Utama

Iran Tetapkan Inggris Entitas “Teroris dan Bermusuhan”

Senin, 2 Nov 2026 - 17:52 WIB

Ketua Pelaksana Badan Koordinasi Pendidikan Bahasa Mandarin Jakarta Arifin Zain (ketiga dari kiri), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia Chen Wu (tengah), Direktur Sekolah Terintegrasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nandana Aditya Bhaswara (ketiga dari kanan), dan Wakil Direktur Utama Chinese Testing International (CTI) Liu Xiaolong (kedua dari kanan) saat membuka 2026 11th Indonesia HSK Study in China and Career Expo yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada 1 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pelajar Indonesia Lebih Memilih Tiongkok tuk Lanjutkan Studi

Senin, 2 Nov 2026 - 17:27 WIB

Foto yang diabadikan pada 29 Juli 2026 ini memperlihatkan kerusakan pada markas besar kelompok paramiliter Irak, Pasukan Mobilisasi Rakyat  di Mosul, Irak. (Xinhua)

Berita Utama

Irak dan Mesir Desak Deeskalasi di Kawasan Regional

Senin, 2 Nov 2026 - 17:10 WIB