Laporan: Melly
LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Bersama Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah, berhasil mengamankan seorang pemuda, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar bersama Kasat Reskrim IPTU Maulana Al Haqqi pada Kamis (9/5/24) mengatakan, tersangka berinisial SA (24) warga desa Negara Batin kecamatan Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa AW warga desa Adi Luhur kecamatan Jabung.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/1) sekira pukul 11.55 Wib, korban Agus yang saat itu memarkirkan motornya di teras rumah, lalu korban masuk kedalam rumah, pelaku masuk melalui gerbang, kemudian mengambil motor yang terparkir di teras rumah.
Sekitar 20 menit kemudian korban keluar rumah dan mengetahui motornya telah tiada, mengetahui motornya sudah tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.
Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (8/5) di rumahnya, tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##








![Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Produk-China-dan-Larangan-Beredar-di-AS-225x129.jpg)
![FIFA dan Bola Argentina Pasca Bentrok Lawan Spanyol. Pertandingan berakhir 1-0 untuk Spanyol dan mengantar Spanyol sebagai Juara Dunia [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/FIFA-dan-Bola-Argentina-225x129.jpg)




![Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Produk-China-dan-Larangan-Beredar-di-AS-129x85.jpg)


