Curi Jengkol, 2 Pria di Lamtim Ditangkap Polisi

Minggu, 5 Maret 2023 | 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang pria karena telah melakukan pencurian buah jengkol di perkebunan tetangganya.

Kejadian ini menimpa korban berinisial HI (55), warga desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin pada Minggu (5/3/23) mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian bermula pada Sabtu (4/3/23) saat korban sedang duduk didepan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat didepan rumah menggunakan sepeda motor yang membawa galah bambu dan golok, korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang” ucapnya

Baca Juga:  Pemprov Lampung Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

“1 jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cek Cok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok” tambahnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Baca Juga:  Presiden Prabowo:  Pembangunan Indonesia Dirintis Para Pendahulu

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol saudara HI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit diujungnga dan 1 buah pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025
Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan
KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:17 WIB

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB