Laporan: Nara
LAMPUNG TIMUR – 2 Unit Telepon Genggam milik warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, hilang digasak pencuri, saat ditinggal tidur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Selasa (6/2), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah DS (44) warga Kota Bandar Lampung, serta CH (39) dan BD (41) warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan Agustus 2023, diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur ini, diduga terjadi saat korban sedang tidur.
Tersangka menggasak 2 unit telepon genggam, yang posisinya sedang di Cas, dan diletakkan diatas kasur, diruang tengah rumah korban.
Korban yang mengetahui 2 unit telepon genggamnya hilang, segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 1 unit telepon genggam.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.