Curi Buah Sawit, Dua Warga Muara Tenang Diciduk Anggota Polsek Tanjung Raya

Selasa, 7 Mei 2024 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Senin (06/05/2024).

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, SH.,SIK.,CPHR.,MM., melalui Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Bambang Priantoro mengungkapkan, pelaku pencurian ini atas nama Roni (24) dan Kasiyanto (32) keduanya warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik Handsand Pakpahan,” ujarnya, Selasa (07/05/2024).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana ini berdasarkan Nomor : LP / B / 16 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Sedangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 08 Maret 2024 lalu, sekira jam 17.00 WIB. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian di kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Desa Muara Tenang Induk, Kecamatan Tanjung Raya.

Baca Juga:  Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Perkuat Sinergi Pemprov Lampung dan Forkopimda

Terungkapnya aksi para pelaku ini bermula ketika para saksi melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit milik pelapor, dikarenakan sejak bulan Desember 2023 lalu sering terjadi kehilangan buah berondolan kelapa sawit milik pelapor.

Ketika sedang melakukan pengecekan, kedua saksi melihat kedua pelaku sedang memegang karung sembari mengambil berondolan buah kelapa sawit. Lantas para pelaku tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda FIT-S warna putih biru dan 12 karung ukuran 50 kilogram yang berisi berondolan buah kelapa sawit.

Baca Juga:  Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

“Pencurian ini terjadi sejak Bulan Desember Tahun 2023. Sehingga pemilik melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya,” paparnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan rangkaian penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.

“Kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik pelapor. Kemudian kedua pelaku di bawa berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban
Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung
Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung
Warga Minta Hentikan Tambang Ilegal
Merdeka Institute Kecam Sikap Pemerintah dalam Kasus Teror Terhadap Ketua BEM UGM
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako 
Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanat Kapolres Mesuji 
Serapan Rendah Bukan Alasan! Tommy Suciadi : Hak Petani Lampung Utara Jangan Dipermainkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIB

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:35 WIB

Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:17 WIB

Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:14 WIB

Warga Minta Hentikan Tambang Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:46 WIB

Merdeka Institute Kecam Sikap Pemerintah dalam Kasus Teror Terhadap Ketua BEM UGM

Berita Terbaru

Berita Utama

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:09 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Minta Hentikan Tambang Ilegal

Jumat, 20 Feb 2026 - 19:14 WIB