Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam rumah korban. Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.
“Istrinya korban kaget karena melihat pintu bagian belakang telah terbuka dan dalam kondisi rusak, serta melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, lalu membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah SA dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh mantan Kapolsek Rawa Pitu.##
Halaman : 1 2