Budhi Condrowati: Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Angin Segar Bagi Masyarakat

Senin, 5 Mei 2025 | 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan tersebut sebagai “angin segar” di tengah tekanan ekonomi berkepanjangan yang dirasakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” ujar Condrowati, pada Senin, (5/5/2025).

Menurut dia, kebijakan pemutihan tidak hanya berdampak pada pemulihan daya beli masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menyebut langkah ini sebagai strategi yang tepat untuk menjawab kebutuhan rakyat sekaligus mendorong kinerja fiskal daerah.

Namun, Condrowati mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan merata.

Ia meminta Pemprov Lampung dan jajaran Samsat untuk tidak hanya menyampaikan informasi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Jangan sampai program bagus ini gagal sasaran karena kurangnya informasi. Pemprov dan Samsat harus hadir sampai ke desa-desa. Edukasi harus masif, jangan hanya di kota,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu.

Condrowati juga menekankan pentingnya pelaksanaan program yang transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.

Baca Juga:  Brigif 4 Mar/BS dan Pemkab Pesawaran Resmikan SPPG

Ia berharap pemutihan ini benar-benar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” tutupnya.

Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama tiga bulan ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak PAD secara signifikan.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi
Dosen Kehutanan ITERA Dampingi Petani Kembangkan Potensi Madu Klanceng di Lampung Selatan
Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Senin, 20 Okt 2025 - 15:10 WIB