Budhi Condrowati: Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Angin Segar Bagi Masyarakat

Senin, 5 Mei 2025 | 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan tersebut sebagai “angin segar” di tengah tekanan ekonomi berkepanjangan yang dirasakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” ujar Condrowati, pada Senin, (5/5/2025).

Menurut dia, kebijakan pemutihan tidak hanya berdampak pada pemulihan daya beli masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Bertepatan Hari Konservasi Alam Nasional, Monev KKN UIN RIL Tanam Bibit Pohon dan Buat Biopori ke-23.500

Ia menyebut langkah ini sebagai strategi yang tepat untuk menjawab kebutuhan rakyat sekaligus mendorong kinerja fiskal daerah.

Namun, Condrowati mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan merata.

Ia meminta Pemprov Lampung dan jajaran Samsat untuk tidak hanya menyampaikan informasi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Jangan sampai program bagus ini gagal sasaran karena kurangnya informasi. Pemprov dan Samsat harus hadir sampai ke desa-desa. Edukasi harus masif, jangan hanya di kota,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu.

Condrowati juga menekankan pentingnya pelaksanaan program yang transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Pendidikan Perdamaian

Ia berharap pemutihan ini benar-benar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” tutupnya.

Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama tiga bulan ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak PAD secara signifikan.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB