Breaking News: Kepala Laboratorium PTS UBL Ditahan, Inspektur Lampura?

Selasa, 30 April 2024 | 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Teka-teki siapa tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di tubuh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akhirnya terjawab sudah.

Pasalnya, saksi RHP dari pihak Universitas Bandar Lampung selaku pihak rekanan ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, Selasa, (30/04).

Panggilan kedua yang di layangkan pihak Kejari Lampura berbuah hasil, saksi RHP yang sebelumnya berhalangan hadir, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait skandal dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pengambilan data lapangan oleh tenaga ahli Laboratorium UBL pada beberapa pekerjaan proyek tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global

Diketahui sebelumnya pihak Kejari Lampura telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur, Sekretaris, dan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam sesi wawancara dengan Kejari, didapati informasi pihak Inspektorat dalam mengelola kegiatan tersebut menggunakan jasa pihak ketiga yang sama dalam dua kali kegiatan ditahun berbeda dengan pagu anggaran Rp650 juta pada tahun 2021, kemudian Rp500 juta dan Rp175 juta rupiah.

Baca Juga:  Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi

Pagu anggaran proyek hingga Rp1,2 miliar tersebut menguap dan semakin melebar saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Lampura hingga menyeret anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo meski hingga kini statusnya sebagai saksi tak kunjung berubah.

Pantauan dilokasi, saksi RHP digiring jaksa penyidik menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan pengawalan ketat oleh personil kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan Lintas Lampung masih bertahan menunggu keterangan resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu
Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan
Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji
Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026
Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik
ITERA [Wajib] Hadirkan Inovasi dan Perkuat Hilirisasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Berita Terbaru

Berita Utama

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:22 WIB

Bupati Way Kanan dan Pengurus Pergunu (RA)

Berita Utama

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ken Setiawan mantan Tokoh NII Mengaji di Hari Santri [RA]

Berita Utama

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:40 WIB