Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD sebesar Rp1.5 miliar lebih Pemberian Honorarium pada pemerintah daerah secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Hasil analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan terhadap rincian pembayaran honorarium BPKAD, bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran kepada masing-masing penerima, serta output pelaksanaan kegiatan MPPKD atas realisasi Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD, diketahui kondisi antara lain kesalahan Penganggaran Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD Bagan akun standar atas Belanja Honorarium pada Belanja Pegawai terdiri dari Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tulang Bawang menganggarkan Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan diantaranya berupa pemberian honorarium MPPKD.
Berdasarkan data rincian MPPKD dan Sekretariat MPPKD yang diperoleh dari BPKAD sepanjang 2023, diketahui total Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp1.5 miliar lebih sudah termasuk pajak sebesar Rp184 juta lebih dengan rincian untuk periode Januari-Mei 2023 sebesar Rp330 juta, dan untuk periode Juni-Desember 2023 sebesar Rp1,2 miliar lebih, sehingga Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tahun 2023 yang direalisasikan kepada pegawai
sebesar Rp1.3 miliar lebih.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya