Blockchain Sebagai Solusi untuk Transparansi dan Efisiensi Perdagangan Karbon

Rabu, 11 September 2024 | 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan karbon adalah sebuah mekanisme yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan sistem ini, sebuah entitas, baik perusahaan atau negara, diberikan kuota emisi karbon atau disebut juga kredit karbon. Secara singkat, jika sebuah entitas memproduksi lebih sedikit emisi dari pada kuota tersebut, kuota kredit karbon yang tidak digunakan itu dapat diperdagangkan kepada entitas lain yang membutuhkan kuota lebih banyak. Oleh karena itu, tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mendorong perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka.

Teknologi Blockchain
Dalam pelaksanaan dan penerapan perdagangan karbon mutlak dibutuhkan teknologi untuk mendukung dan menjamin suksesnya program ini. Teknologi blockchain memiliki potensi untuk merevolusi dan mempermudah dalam menangani perdagangan karbon. Dengan menggunakan teknologi blockchain, dimungkinkan untuk melakukan pencatatan transaksi secara aman, transparan, dan terdesentralisasi untuk mengefisienkan proses transaksi. Sejak diperkenalkan pertama sekali pada tahun 2008 sebagai teknologi dasar untuk mata uang kripto Bitcoin, blockchain telah berkembang dan banyak diaplikasikan di berbagai sektor, seperti manajemen rantai pasokan, keuangan dan perbankan, sertifikasi dan identitas digital, kesehatan dan desentralisasi energi.

Baca Juga:  Hari Desa Nasional 2026, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Membangun Kemandirian Desa

Secara singkat dapat dijelaskan, blockchain adalah rangkaian rantai (chain) dari blok-blok data (blocks) yang saling terhubung. Pada setiap blok menyimpan sekumpulan informasi, termasuk (1) data transaksi – waktu, jumlah, dan pihak yang terlibat, (2) Hash kriptografis dari blok sebelumnya yang menghubungkan blok-blok dalam rantai, (3) Menggunakan mekanisme konsensus agar terdesentralisasi dan aman – untuk memvalidasi transaksi dan blok baru. Akibatnya setiap terjadi transaksi baru akan diverifikasi oleh jaringan komputer yang tersebar (nodes) melalui mekanisme konsensus. Setelah proses verifikasi, transaksi tersebut akan dimasukkan ke dalam blok baru untuk kemudian ditambahkan ke dalam rangkaian rantai.

Baca Juga:  Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Penulis : Thalhah Fakhrizal - Bobby Fachrizal


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua
Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB
Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun iniĀ 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:57 WIB

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:53 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:17 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:57 WIB