BK DPD RI Berhentikan Anggota Asal Bali

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA-Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI. “Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021,” paparnya.

Baca Juga:  Polri - Kejakasaan Harus Serius Selamatkan Keuangan Negara

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.

Baca Juga:  Nelayan Lampung Timur Gelar Tradisi Nadran

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor PTN/PTS
Dirjen Hortikultura Kementan RI Bahas Swasembada Pangan bersama Forlopimda Tuba
Berbagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media, Ini Pesan Kapolres Mesuji
Polres Way Kanan, Media Zoom Meeting dengan Kapolri
Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran, Gubernur Mirza Sampaikan Kesiapan Lampung Antisipasi Mudik
Duterte Ditahan ICC Karena Menewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
Sambil Gendong Bayi, Warga Lampung Utara Antre Hingga Magrib untuk Dapat Gas Melon
Gubernur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruas Jalan di Desa Rejosari

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:42 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor PTN/PTS

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:34 WIB

Dirjen Hortikultura Kementan RI Bahas Swasembada Pangan bersama Forlopimda Tuba

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:25 WIB

Berbagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media, Ini Pesan Kapolres Mesuji

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:23 WIB

Polres Way Kanan, Media Zoom Meeting dengan Kapolri

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:16 WIB

Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran, Gubernur Mirza Sampaikan Kesiapan Lampung Antisipasi Mudik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor PTN/PTS

Jumat, 14 Mar 2025 - 05:42 WIB

#indonesiaswasembada

Berbagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media, Ini Pesan Kapolres Mesuji

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:25 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan, Media Zoom Meeting dengan Kapolri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:23 WIB