WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembalikan barang bukti pada korban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nomor 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu dengan korban bernama Susi Murgayanti warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.
“Kita serahkan barang bukti (BB) kepada korban. Kita serahkan setelah mendapatkan kepastian hukum yang tetap (Incracht) dari PN Blambangan Umpu terhadap kasus curat anak berhadapan dengan hukum,” kata Kajari Way Kanan, Aprillyanna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan, Rifki Leksono, kepada lintaslampung, Rabu, (10/07).
Barang bukti dimaksud diantaranya :
1. Dua buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp 12.500 Bank Indonesia 25 keping @Rp.500;
2. Satu kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 Bank Indonesia 25 Keping @Rp. 500;
3. Satu buah obeng belah.
“Korban bernama Susi Murgayanti, penyerahan dilakukan di kantor Kampung (Desa) Lembasung disaksikan Kakam, M. Helmi dan Sekretaris Camat, Sontri,” ujarnya.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan tahapan akhir setelah perkara selesai disidangkan dan mendapatkan ketetapan hukum. Sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan pada pemiliknya.
“Semua BB yang diserahkan kita cantumkan semua di dalam berita acara pengembalian barang bukti pada korban,” tandasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.