Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Pada Korban

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembalikan barang bukti pada korban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nomor 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu dengan korban bernama Susi Murgayanti warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.

“Kita serahkan barang bukti (BB) kepada korban. Kita serahkan setelah mendapatkan kepastian hukum yang tetap (Incracht) dari PN Blambangan Umpu terhadap kasus curat anak berhadapan dengan hukum,” kata Kajari Way Kanan, Aprillyanna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan, Rifki Leksono, kepada lintaslampung, Rabu, (10/07).

Baca Juga:  Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU

Barang bukti dimaksud diantaranya :

1. Dua buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp 12.500 Bank Indonesia 25 keping @Rp.500;

2. Satu kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 Bank Indonesia 25 Keping @Rp. 500;

3. Satu buah obeng belah.

“Korban bernama Susi Murgayanti, penyerahan dilakukan di kantor Kampung (Desa) Lembasung disaksikan Kakam, M. Helmi dan Sekretaris Camat, Sontri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Simpang Pematang 

Kegiatan ini, kata dia, merupakan tahapan akhir setelah perkara selesai disidangkan dan mendapatkan ketetapan hukum. Sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan pada pemiliknya.

“Semua BB yang diserahkan kita cantumkan semua di dalam berita acara pengembalian barang bukti pada korban,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB