Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Pada Korban

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan kembalikan barang bukti pada korban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nomor 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu dengan korban bernama Susi Murgayanti warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.

“Kita serahkan barang bukti (BB) kepada korban. Kita serahkan setelah mendapatkan kepastian hukum yang tetap (Incracht) dari PN Blambangan Umpu terhadap kasus curat anak berhadapan dengan hukum,” kata Kajari Way Kanan, Aprillyanna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan, Rifki Leksono, kepada lintaslampung, Rabu, (10/07).

Baca Juga:  Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza-Jihan, Hadirkan Aplikasi Lampung-In, Wujudkan Pelayanan Publik Digital Terintegrasi

Barang bukti dimaksud diantaranya :

1. Dua buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp 12.500 Bank Indonesia 25 keping @Rp.500;

2. Satu kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 Bank Indonesia 25 Keping @Rp. 500;

3. Satu buah obeng belah.

“Korban bernama Susi Murgayanti, penyerahan dilakukan di kantor Kampung (Desa) Lembasung disaksikan Kakam, M. Helmi dan Sekretaris Camat, Sontri,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Denpal II/3 Bandar Lampung Terjun Langsung ke Kodim 0426 Tulang Bawang, Lakukan Cek dan Pemeliharaan Randis

Kegiatan ini, kata dia, merupakan tahapan akhir setelah perkara selesai disidangkan dan mendapatkan ketetapan hukum. Sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan pada pemiliknya.

“Semua BB yang diserahkan kita cantumkan semua di dalam berita acara pengembalian barang bukti pada korban,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB