Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati, Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Redaksi

LAMSEL – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Lakukan Konferensi Pers Atas Keberhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019. Di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan. Kamis (29/12/22).

Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi
A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.
D.Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021.

Sejauh ini, Polda Lampung telah menangkap 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U, (Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal, R.S (PPK) Pengganti.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,.SH.M.Si, di dampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada tahun Anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 143.050.500.000,- yang kemudian diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000.

Baca Juga:  Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara

“Dimana pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri,”Kata Pandra.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin
Juga Menambahkan, Bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

“Kami telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi, yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung: 33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung,”Kata Arie.

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut Lanjut Arie, berkas Tindak Pidana Korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tahap 2. “Yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023 nanti,”ujar Arie lagi.

Baca Juga:  Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Eks HGU PT Jalaku, Penyewa Bayar Pajak Terakhir 2019

Adapun Barang Bukti Yang Telah Berhasil Di Amankan berupa: Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, Central Processing Unit (CPU), Flash Disk, Laptop, Handphone (Hp), Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah serta Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56,”Tutup dia.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Timwas Haji: Penanganan Petugas Medis Otimal

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:59 WIB

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:33 WIB

Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB