MESUJI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan potensi tidak tepat sasaran pada kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) Mesuji, tepatnya pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Mesuji, Lampung pada tahun 2023 belum tertib.
Belanja tersebut direalisasikan dalam bentuk pasar murah yang dilaksanakan pada 13 desa yang ada pada tujuh kecamatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dokumen dan wawancara terhadap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan serta konfirmasi kepada Perum Bulog.
“Diketahui pelaksanaan Belanja Subsidi tersebut tidak sesuai ketentuan,” petikan LHP BPK RI.
Pun. Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi tidak didukung dengan Perbup Mesuji tentang belanja subsidi. Sebelum menganggarkan dan merealisasikan belanja subsidi, diamanatkan untuk mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Subsidi dalam suatu peraturan kepala daerah.
“Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak tertera dengan pasti jumlah penerima dan perincian barang bersubsidi. Pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah Bersubsidi dilakukan tanpa mengacu kepada Perbup tentang pemberian subsidi,” tulis dokumen LHP BPK RI.
Petikan LHP BPK RI merinci, tidak terdapat ketentuan tertulis mengenai panduan penetapan penerima manfaat, proses verifikasi validasi data, maupun pengaturan mengenai pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan pengujian dokumen SPJ, foto dokumentasi yang dilampirkan pada kegiatan pasar murah tahun 2023 sebagian merupakan foto kegiatan pasar murah pada tahun 2022.
“Mekanisme pembayaran kepada Perum Bulog dilakukan hanya berdasarkan invoice tanpa disertakan bukti penjualan berupa kuitansi/struk. Selain itu, berdasarkan keterangan pihak Perum Bulog pada saat pelaksanaan pasar murah diadakan perhitungan jumlah sembako yang terjual bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan tetapi tidak terdapat berita acara perhitungannya, ” rinci LHP BPK RI.
Ditemukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan tidak menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pasar murah belum tertib tidak ada kesepakatan antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan Perum Bulog terkait pelaksanaan kegiatan pasar murah.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan hanya melakukan pemesanan melalui telepon dan surat permintaan dikirim melalui pesan whatsapp kepada Perum Bulog dan tidak terdapat kesepakatan tertulis. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Perum Bulog bahwa tidak ada kesepakatan tertulis antara Perum Bulog dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Pada saat selesai pelaksanaannya Perum Bulog mengirimkan tagihan (invoice) untuk pembayaran melalui pesan whatsapp atas pelaksanaan pasar murah tersebut kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
“Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja subsidi senilai Rp109 juta lebih berisiko tidak tepat sasaran,” tulis LHP BPK RI.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : MESUJI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















