Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selama kurang lebih 1,5 Tahun, dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka berinisial UN (42) Tahun warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban yang tidak lain adalah anak kandung nya berinisial RA (17).

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan, modus operandi tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tersangka mengaku khilaf dan untuk memuaskan nafsunya dikarenakan tersangka ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun, Polres Mesuji Gelar Acara Syukuran

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam, bahwa dirinya telah di setubuhi dan di cabuli oleh ayahnya sendiri,” ucapnya, rabu (21/01/26).

Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sudah berlangsung kurang lebih selama 1,5 Tahun terhitung dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

“Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena di ancam oleh tersangka, jika korban menceritakannya tersangka tidak segan segan menyakiti korban,”jelas AKP Prenanta.

“Setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya dari anaknya, ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke kantor Mapolres Mesuji bersama korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka diamankan setelah Masyarakat menyerahkan tersangka kepada Anggota Piket Regu lll Sat Reskrim, selanjutnya anggota mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pakaian Dalam Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Merah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun penjara,”pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung
Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender
APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan
Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI
Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung
KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Milyar Terkait OTT Bupati Pemalang
Harga BBM Dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:51 WIB

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:52 WIB

#indonesiaswasembada

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:51 WIB

#indonesiaswasembada

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WIB