Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selama kurang lebih 1,5 Tahun, dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka berinisial UN (42) Tahun warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban yang tidak lain adalah anak kandung nya berinisial RA (17).

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan, modus operandi tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tersangka mengaku khilaf dan untuk memuaskan nafsunya dikarenakan tersangka ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.

Baca Juga:  GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam, bahwa dirinya telah di setubuhi dan di cabuli oleh ayahnya sendiri,” ucapnya, rabu (21/01/26).

Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sudah berlangsung kurang lebih selama 1,5 Tahun terhitung dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

“Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena di ancam oleh tersangka, jika korban menceritakannya tersangka tidak segan segan menyakiti korban,”jelas AKP Prenanta.

“Setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya dari anaknya, ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke kantor Mapolres Mesuji bersama korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka diamankan setelah Masyarakat menyerahkan tersangka kepada Anggota Piket Regu lll Sat Reskrim, selanjutnya anggota mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga:  RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pakaian Dalam Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Merah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun penjara,”pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara
Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi
Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS
35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina
Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:49 WIB

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Sabtu, 12 September 2026 - 21:23 WIB

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 September 2026 - 21:03 WIB

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:49 WIB

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar

#indonesiaswasembada

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:23 WIB

Prabowo-Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:03 WIB

Kapal Filipinan yang terbakar [NHK]

#indonesiaswasembada

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:53 WIB