MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk SR (37) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang tega mencabuli seorang anak sebut saja bunga(14) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kepada Wartawan Kapolres Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan Ibu korban yang di dampingi oleh keluarga lainnya.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada
pada hari Jum’at (26/09/25)sekira pukul 00.00 Wib. Saat itu, korban dan ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.
Lalu, tersangka tiba-tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan langsung meraba bagian dada dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.
“Mendapati perlakuan ayahnya yang tak pantas, lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, sang ayah yang pikirannya sudah dirasuki hawa nafsu setan itu malah kembali melanjutkan aksinya dengan menurunkan celana korban hingga sampai lutut. Karena perlakukan bejat ayahnya yang semakin menjadi-jadi korban pun berinisiatif membangunkan ibunya, saat ibu nya terbangun pelaku berpura pura tidur,”kelas Kasat.
Lalu, keesokan harinya lanjut Kasat, korban bersama ibu dan keluarga yang lain langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Ungkap AKP Prenanta. Sabtu (04/10/25).
“Mendapat laporan ibu korban, maka anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.