Diah Dharma Yanti Hadiri FGD KUHP Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 | 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG –  Anggota DPRD Provinsi Lampungdari Fraksi PAN,Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan LampungdiBalai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membedah perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya delik kesusilaan yang kerap menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru

Dalam diskusi, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional, mencakup perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, hingga implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, pemahaman komprehensif penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun multitafsir dalam implementasi norma baru.

“Perubahan regulasi harus diiringi sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diterapkan dengan baik di daerah.

Baca Juga:  Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

FGD ini dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHP Nasional demi kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.(rm)


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia
Trump Dukung Netanyahu Jadi PM Israel Lagi
Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi
Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2026 ini menunjukkan sebuah kendaraan yang dilalap api saat aksi unjuk rasa di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58 WIB

Berita Utama

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Okt 2026 - 20:15 WIB

Berita Utama

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:58 WIB

Chen Zhigeng, direktur departemen medis di Wenzhi Traditional Chinese Medicine, mendemonstrasikan sebuah teknik dalam sesi pelatihan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 19:53 WIB