Beda Awal Puasa, Kanwil Kemenag Lampung: Jaga Ukhuwah

Minggu, 10 Maret 2024 | 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly
LAMPUNG SELATAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo mengajak umat Islam untuk saling menghargai, menjaga ukhuwah dan menguatkan toleransi terkait perbedaan awal Ramadhan 1445 H.

Perbedaan ini terjadi karena masing-masing memiliki pola tersendiri dalam menentukan awal bulan. Semua juga memiliki dasar masing-masing antara yang menggunakan sistem hisab dan juga kombinasi hisab dan rukyatul hilal.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak mengeksploitasi perbedaan yang terjadi ini. Perbedaan dalam menentukan awal bulan dalam Islam merupakan kekayaan dari khasanah keilmuan.

Keilmuan falak seperti rukyat dan hisab menurutnya sudah menjadi pembahasan para ulama terdahulu sampai sekarang dengan berbagai perbedaan pandangan yang ada.

“Yang terjadi harus disikapi dengan bijak. Saya mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H/ 2024 M,” katanya saat ikut serta langsung dalam pemantauan hilal di Bukit Canti Kalianda Lampung Selatan, Ahad (10/3/2024).

Baca Juga:  Jelang Musda IV, Golkar Mesuji Buka Penjaringan Calon Ketua, Ini Sosok Pendaftar Pertama

Pemantauan hilal atau rukyat hilal awal bulan Ramadhan 1445 H di Lampung dilakukan menggunakan peralatan-peralatan modern di 3 lokasi berbeda yakni Bukit Canti Kalianda Lampung Selatan, Taman Alat MKG Kampus ITERA, dan Labuhan Jukung Pesisir Barat.

Ketinggian hilal pada saat pemantauan masih berada di 0 derajat. Seperti di POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda, data ketinggian hilal adalah 00 derajat 41’ dan elongasi 02 derajat 30’.

Baca Juga:  Tanam Pohon Srentak,  Turut Meriahkan Hut Way Kanan Yang -27  

Dari rata-rata ketinggian hilal awal Syawal di Indonesia telah wujud antara 0 derajat hingga 1 derajat. Maka merujuk kriteria baru yang ditetapkan Kementerian Agama, yaitu tinggi hilal 3 (tiga derajat) dan sudut elongasi 6.4 derajat sebagai syarat hilal bisa terlihat, maka ketinggian hilal tersebut sulit dapat teramati.

Dalam pemantauan di Lampung, Kanwil Kemenag Lampung telah telah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti dengan PTA, BMKG, Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan lain-lain. Hadir juga dalam pemantauan tersebut Asisten 3 Pemkab Lampung Selatan, Kabag Kesra Lampung Selatan, Perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ormas-Ormas Islam, Kemenag lampung Selatan, Kabid Urais. dan Tim Teknis BHR Provinsi Lampung.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan
Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara
Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023
Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat
Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku
Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Alpukat Siger Tembus Pasar Internasional
Misbakhun : MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM
Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37 WIB

#indonesiaswasembada

Trafik Keluar Masuk Tol Bakter Catatkan 97.023

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Kembali Rolling 6 Pejabat

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Perkuat Data untuk Tingkatkan IPM Lewat RMDku

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB