BBM Non Subsidi Kok Krisis, Ada Apa!?

Jumat, 19 September 2025 | 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai kelangkaan BBM nonsubsidi yang terjadi di SPBU swasta sejak akhir Agustus 2025 merupakan krisis yang lahir dari kebijakan tidak sinkron antara sisi permintaan dan pasokan. Ia menyebut situasi ini sebagai “perfect storm” yang memukul konsumen sekaligus pelaku usaha.

Di sisi permintaan, kebijakan kewajiban penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar memicu pergeseran konsumsi masyarakat. Data Kementerian ESDM menunjukkan, sekitar 1,4 juta kiloliter konsumsi berpindah ke BBM nonsubsidi. “Demand shock sebesar itu tidak mungkin bisa diantisipasi dalam waktu singkat,” jelas Ateng dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Namun, pada saat yang sama, pemerintah membatasi pasokan untuk SPBU swasta melalui skema impor ‘satu pintu’. Pertamina menjadi satu-satunya pintu masuk impor tambahan, dan SPBU swasta diwajibkan melakukan kerja sama Business-to-Business (B2B) dengan BUMN migas tersebut.

“Di sinilah masalahnya. Permintaan melonjak tajam, tetapi pasokan justru dikunci. SPBU swasta akhirnya kekosongan stok, masyarakat yang jadi korban, dan karyawan SPBU kehilangan pekerjaan,” tegas Ateng.

Baca Juga:  Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Ia menilai kondisi ini bukan hanya soal keterlambatan kapal pengangkut atau kendala distribusi, melainkan persoalan struktural dari desain kebijakan. “Kalau tidak ada sinkronisasi antara regulasi, masalah seperti ini akan terus berulang,” kata Ateng.

Untuk mencegah krisis berulang, Ateng menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan energi, khususnya dalam hal keterlibatan swasta. “UU Migas sebenarnya mendorong pasar terbuka. Jadi jangan ada kebijakan yang justru menutup ruang kompetisi sehat,” pungkasnya. []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB