Bawa Narkotika, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Seorang buruh ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/08/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (10/08/2023).

Baca Juga:  Perluas Pasar, KKN UIN Bantu Branding Bambu di Kedaung

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Kejari Way Kanan Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-XXVI IAD dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026.

Kasatres Narkoba menambahkan, buruh yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah
Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari
DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran
Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos
Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan
Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI
DPD Partai Nasdem Way Kanan Adakan ” Cukur Gratis”
Giri Ramanda Tegaskan Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dinilai Tidak Etis

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Awak Shenzhou-21 Tampil di Hadapan Publik Usai Rekor Misi Antariksa selama 210 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:28 WIB

DPR Desak Solusi Cepat Pemerintah Tambahan Dana Untuk Puluhan Pemda Yang Kekurangan Anggaran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Seorang anak pengungsi Palestina di Gaza City. (Xin)

#indonesiaswasembada

Kekerasan Israel, Angka Kematian Anak Gaza Terus Bertambah

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:18 WIB