Bawa Narkotika, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Seorang buruh ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/08/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (10/08/2023).

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.

Baca Juga:  Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab

Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Kasatres Narkoba menambahkan, buruh yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas
Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III
Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina
Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029
Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI
Warga Binaan Dapat Pelatihan Dari Dosen dan Psikolog Tentang Berpikir Positif
Indonesia Perlu Segera Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Terjadinya Perang Nuklir Skala Global
BPKAD Tulangbawang “Cueki” Temuan BPK RI Rp 1,3 M

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Warga Binaan Dapat Pelatihan Dari Dosen dan Psikolog Tentang Berpikir Positif

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Indonesia Perlu Segera Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Terjadinya Perang Nuklir Skala Global

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:00 WIB

BPKAD Tulangbawang “Cueki” Temuan BPK RI Rp 1,3 M

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:17 WIB

Pemkab Lampung Timur Komit Tingkatkan Anggaran Publikasi

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III

Kamis, 3 Okt 2024 - 14:52 WIB

#pilihankukotakkosong

Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina

Kamis, 3 Okt 2024 - 14:08 WIB

Berita Utama

Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Okt 2024 - 12:22 WIB