Bamsoet Tegaskan MPR Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan MPR RI tidak dapat meng-inisiasi sebuah proses amendemen, tetapi merespon usulan amendemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun syarat substansi.

“Wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus digoreng-goreng menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/).

Turut hadir dari jajaran CSIS antara lain, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Clara Joewono, J. Kristiadi, Yose Rizal Damuri, Medelina Hendytio, Shafiah Muhibat, Arya Fernandes, Noory Okhtariza, NIckey Fahrizal, dan Edbert Gani Suryahudaya.

Sementara pengurus SOKSI yang hadir antara lain, Ketua Umum Ahmadi Noor Supit, Ketua Harian A.A. Bagus Adhi Mahendra Putera, Sekjen M. Misbakhun, Bendahara Umum Robert Kardinal, Ketua Dewan Pakar Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Umum Fatahillah Ramli, Wakil Ketua Umum Freddy Latumahina, dan Wakil Sekjen Junaidi Elvis.

Bamsoet menjelaskan, Jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu. Tahapan amandemen UUD NRI 1945 ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

Baca Juga:  Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

“Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bamsoet.

Menurutnya jika merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka. Bahkan diatur dengan rigit tentang tata cara pengusulan amandemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pasca reformasi, dari naskah aslinya melalui amandemen pertama hingga amandemen keempat yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002. Perubahan terakhir tersebut meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta satu butir yang dihapuskan.

“Proses amendemen terhadap UUD perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur Partai Politik, mengingat sebagian besar Anggota MPR (575 dari 711, atau 80,8 persen) adalah Anggota DPR yang berasal dari Partai Politik. Amendemen juga harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sikap ke-negarawan-an, dan bukan pendekatan pragmatisme politik,” ujar Bamsoet.

Politisi senior Partai Golkar ini mengungkapkan Permohonan perubahan UUD NRI 1945, dapat diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

“Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR,” jelas Bamsoet.

Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan 3 agenda. Yakni, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, serta pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.

“Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. Selain itu, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024,” terang Bamsoet.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji
KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam
Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak
Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara
Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran
Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang
Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif
PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:34 WIB

Tio Ciu, Budaya Bertahan Meski jauh Dirantau

#indonesiaswasembada

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agu 2026 - 18:57 WIB

#indonesiaswasembada

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:29 WIB